Aceh Barat (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menahan JD (52), ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai.
“Tersangka JD ditahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program pengelolaan produksi kedelai yang bersumber dari APBN tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Aceh Barat, Jumat.
Seperti yang diketahui kasus ini bermula dari program pengelolaan produksi kedelai bersumber dari APBN 2016 yang dikelola Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kerugian keuangan negara.
“Tersangka JD ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian pengembangan dalam perkara ini,” katanya.
Dalam kasus yang sama, kata Fachmi, penyidik juga telah menahan tersangka lainnya berinisial TA serta menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat sama.
Tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, demikian Fachmi Suciandy.
Polres Aceh Barat tahan tersangka korupsi kedelai
Jumat, 9 Agustus 2024 18:27 WIB