Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan kasus pembunuhan seorang penjual ponsel di Aceh Besar yang dilakukan rekan kerjanya karena tagihan utang sebesar Rp80 juta yang diambil pelaku dari tempat usaha mereka.
"Karena sakit hati dan diminta membayar utang Rp80 juta. Korban bulan depan akan melangsungkan pernikahan sehingga meminta utang dibayarkan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, seorang penjual ponsel, Fajarullah (25) di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (29/1) dini hari, ditemukan tak bernyawa karena dibunuh dengan senjata tajam.
Baca: Pekerja ponsel di Aceh Besar dibunuh, polisi buru pelaku
Beberapa jam kemudian Tim Rimueng Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pembunuhan tersebut berinisial MRV (20) asal Kota Banda Aceh, tersangka merupakan rekan kerja korban sendiri.
Fadillah menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil keterangan dari beberapa saksi. Akhirnya diketahui bahwa ada karyawan toko ponsel tersebut dengan shift siang sampe sore.
Setelah dihubungi dan ditemui, pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu, tetapi setelah didalami akhirnya yang bersangkutan mengaku telah membunuh teman kerjanya.
Baca: Polisi tangkap pembunuh penjual ponsel di Aceh Besar, tersangka rekan kerja
Polisi sebut pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar karena kesal ditagih utang Rp80 juta
Selasa, 30 Januari 2024 16:23 WIB