Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah meringkus dua tersangka, yang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor dan satu unit mobil dari tangan tersangka.
"Tersangka pencurian adalah RJ usia 22 tahun, warga Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah," kata AKBP Sandy Sinurat didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya di Mapolres setempat, Rabu sore.
"Sedangkan tersangka penadah adalah MS usia 23 tahun, warga Kampung Teupin Siron, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireuen. Jadi MS ini ditangkap di Bireuen," sebutnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah bahas penataan batas kawasan hutan
Sandy mengatakan tersangka RJ merupakan seorang resedivis curanmor yang baru bebas dari tahanan pada Januari 2021.
Tersangka ini disebut kembali mengulangi kejahatannya sejak bebas. Ia mulai kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor sejak Februari hingga Mei 2021 sebelum akhirnya kembali diringkus polisi pada akhir Juni lalu.
"RJ ini sebelumnya bebas asimilisi, akhir tahun kemarin dia mendapatkan asimilasi, tapi yang bersangkutan melakukan aksinya kembali," tutur Sandy.
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah latih 96 tenaga kerja berbasis kompetensi
Dalam melakukan aksinya RJ disebut selalu menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak sepeda motor korbannya.
Kemudian semua pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini kata Sandy TKPnya adalah di depan rumah para korbannya.
"TKP-nya semua di depan rumah. Jadi ini tentu saja menjadi keprihatinan kita untuk bisa masyarakat berhati-hati lagi, walaupun itu di depan rumah agar benar-benar dijaga, ditambahkan lagi kuncinya," pesan Sandy.
Sandy menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan adanya laporan kehilangan oleh warga.
Baca juga: Bupati: Aceh Tengah daerah rentan bencana
Menurutnya ada empat laporan polisi yang diterima pihaknya dari empat korban kehilangan sepeda motor.
"Jadi dari barang bukti ini, empat diantaranya sudah kita tahu pemiliknya karena sudah melapor, yang lainnya dari yang kita lakukan pengembangan terhadap tersangka ini, pemiliknya belum kita ketahui," tutur Sandy.
"Jadi ini nanti tolong juga dengan bantuan rekan-rekan media, agar masyarakat yang merasa kehilangan bisa melakukan pengecekan ke Satreskrim, sehingga bisa diketahui sepeda motor ini milik siapa," ujarnya.
Selain Tujuh barang bukti sepeda motor dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax yang diamankan dari tangan tersangka, pihaknya kata Sandy juga ada mengamankan satu unit sepeda motor jenis RX King yang ditemukan di salah satu kebun warga.
Kendaraan ini turut diamankan di Mapolres setempat karena hingga saat ini juga tidak diketahui siapa pemiliknya.
Dalam hal ini Sandy menuturkan jika nanti para pemilik kendaraan tersebut bisa menunjukkan barang bukti kepemilikan kendaraanya, maka pihaknya akan membantu agar para pemilik bisa segera kembali memanfaatkan kendaraannya masing-masing.
"Kita akan bantu, kalau memang bisa kita kasih pinjam pakai, kita pinjam pakaikan dulu, selama proses hukum masih berlangsung," kata Sandy.
Adapun kendaraan yang saat ini diamankan di Mapolres setempat dan belum diketahui siapa pemiliknya adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, 1 unit Yamaha RX King warna hitam, dan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih.
"Bagi yang merasa kehilangan silahkan datang untuk mengecek ke Polres Aceh Tengah dengan membawa dokumen-dokumen bukti kepemilikan," tutur AKBP Sandy Sinurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor dan satu unit mobil dari tangan tersangka.
"Tersangka pencurian adalah RJ usia 22 tahun, warga Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah," kata AKBP Sandy Sinurat didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya di Mapolres setempat, Rabu sore.
"Sedangkan tersangka penadah adalah MS usia 23 tahun, warga Kampung Teupin Siron, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireuen. Jadi MS ini ditangkap di Bireuen," sebutnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah bahas penataan batas kawasan hutan
Sandy mengatakan tersangka RJ merupakan seorang resedivis curanmor yang baru bebas dari tahanan pada Januari 2021.
Tersangka ini disebut kembali mengulangi kejahatannya sejak bebas. Ia mulai kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor sejak Februari hingga Mei 2021 sebelum akhirnya kembali diringkus polisi pada akhir Juni lalu.
"RJ ini sebelumnya bebas asimilisi, akhir tahun kemarin dia mendapatkan asimilasi, tapi yang bersangkutan melakukan aksinya kembali," tutur Sandy.
Baca juga: Pemkab Aceh Tengah latih 96 tenaga kerja berbasis kompetensi
Dalam melakukan aksinya RJ disebut selalu menggunakan kunci T untuk membobol kunci kontak sepeda motor korbannya.
Kemudian semua pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini kata Sandy TKPnya adalah di depan rumah para korbannya.
"TKP-nya semua di depan rumah. Jadi ini tentu saja menjadi keprihatinan kita untuk bisa masyarakat berhati-hati lagi, walaupun itu di depan rumah agar benar-benar dijaga, ditambahkan lagi kuncinya," pesan Sandy.
Sandy menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan adanya laporan kehilangan oleh warga.
Baca juga: Bupati: Aceh Tengah daerah rentan bencana
Menurutnya ada empat laporan polisi yang diterima pihaknya dari empat korban kehilangan sepeda motor.
"Jadi dari barang bukti ini, empat diantaranya sudah kita tahu pemiliknya karena sudah melapor, yang lainnya dari yang kita lakukan pengembangan terhadap tersangka ini, pemiliknya belum kita ketahui," tutur Sandy.
"Jadi ini nanti tolong juga dengan bantuan rekan-rekan media, agar masyarakat yang merasa kehilangan bisa melakukan pengecekan ke Satreskrim, sehingga bisa diketahui sepeda motor ini milik siapa," ujarnya.
Selain Tujuh barang bukti sepeda motor dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax yang diamankan dari tangan tersangka, pihaknya kata Sandy juga ada mengamankan satu unit sepeda motor jenis RX King yang ditemukan di salah satu kebun warga.
Kendaraan ini turut diamankan di Mapolres setempat karena hingga saat ini juga tidak diketahui siapa pemiliknya.
Dalam hal ini Sandy menuturkan jika nanti para pemilik kendaraan tersebut bisa menunjukkan barang bukti kepemilikan kendaraanya, maka pihaknya akan membantu agar para pemilik bisa segera kembali memanfaatkan kendaraannya masing-masing.
"Kita akan bantu, kalau memang bisa kita kasih pinjam pakai, kita pinjam pakaikan dulu, selama proses hukum masih berlangsung," kata Sandy.
Adapun kendaraan yang saat ini diamankan di Mapolres setempat dan belum diketahui siapa pemiliknya adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, 1 unit Yamaha RX King warna hitam, dan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih.
"Bagi yang merasa kehilangan silahkan datang untuk mengecek ke Polres Aceh Tengah dengan membawa dokumen-dokumen bukti kepemilikan," tutur AKBP Sandy Sinurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021