Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten Aceh Barat Daya (Forkopimkab Abdya) mengeluarkan surat edaran perihal larangan pemanfaatan lahan hak guna usaha (HGU) eks PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot tanpa hak.

“Dengan berakhirnya izin HGU PT Cemerlang Abadi dan perpanjangan izin masih dalam proses hukum pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka untuk itu kami minta masyarakat menaati surat edaran forkopimkab,” kata ketua DPRK Abdya Nurdianto di Blangpidie, Rabu.

Surat edaran Forkopimkab Abdya tersebut ditandatangani Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim, Ketua DPRK Aceh Barat Daya Nurdianto, Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Muhammad Nasution.

Kemudian, Komandan Kodim (Dandim) Aceh Barat Daya Letkol Inf Arip Subagiyo, Kajari Aceh Barat Daya Nilawati, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Zulkarnain dan Kepala Kantor Pertanahan Abdya Zulkaidir.

Beberapa poin larangan dalam surat edaran tersebut di antaranya siapa pun dilarang menggarap, menanam, mendirikan bangunan, dan memanfaatkan lahan pada area eks HGU PT Cemerlang Abadi di Babahrot.

Kedua dilarang melakukan penebangan dan pembukaan lahan pada area HGU PT Cemerlang Abadi. Ketiga, dilarang melakukan jual beli dan transaksi lainnya atas lahan pada area eks HGU PT Cemerlang Abadi tersebut

Keempat, apabila tetap melakukan pelanggaran dari surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum berlaku.

Kelima, segala hal berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini.

“Unsur Forkopimkab Abdya sepakat mengeluarkan surat edaran ini sebagai langkah awal agar masyarakat mematuhinya, sehingga ke depan tidak terjerat dengan kasus hukum,” kata Nurdianto.
 

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021