Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Banda Aceh masih terus melakukan patroli untuk memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ibu kota Provinsi Aceh itu berjalan baik. 

"Setiap malam tim Satgas COVID-19 tetap menggelar patroli pengawasan dan penegakan selama perpanjangan PPKM ini hingga 9 Agustus," kata Kepala BPBD Kota Banda Aceh Rizal Abdillah, di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh memperpanjang PPKM level 3 di ibu kota Provinsi Aceh ini sampai dengan 9 Agustus 2021 mendatang. 

Perpanjangan itu sesuai dengan arahan pusat yang tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 29 Tahun 2021.

Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman juga mengeluarkan Instruksi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM itu. 

Rizal menyampaikan bahwa, ketentuan yang tertuang dalam Inwal Banda Aceh tentang perpanjangan PPKM tersebut masih sama dengan yang sebelumnya, hanya saja berbeda batas waktu pelaksanaan.

Di mana, kata Rizal, operasional tempat usaha seperti rumah makan, warung kopi hingga pusat perbelanjaan hanya diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kemudian, terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, sampai hari ini juga masih sama yakni dengan memperhatikan kearifan lokal dan isu kekinian. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)  ketat.

Selanjutnya, tambah Rizal, untuk kegiatan pelatihan seperti seminar di dalam gedung masih diizinkan, tetapi hanya untuk kapasitas 25 persen, begitu juga dengan kegiatan perkawinan. 

"Jadi hampir sama peraturannya, mulai dari pelaksanaan ibadah, hingga sekolah bisa dilakukan sudah secara tatap muka dengan pembagian tiga sampai empat shift," ujarnya.

Rizal menambahkan, jika dalam patroli selama penerapan PPKM ini ditemukan adanya pelanggar prokes, maka sanksi yang diberikan tersebut masih mengacu pada Perwal Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2021 tentang penegakkan hukum disiplin prokes. 

"Jadi untuk sanksinya masih dilakukan sesuai dengan Perwal 51, ada sanksi adat hingga sanksi administratif berupa denda uang, sama seperti sebelumnya," kata Rizal.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021