Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberantas lembaga pinjaman berbasis daring atau "pinjol" ilegal karena telah meresahkan masyarakat.
"Pinjaman daring yang marak saat ini tentunya ilegal, Polri harus segera mengungkap dan menangkap para pelaku investasi dan karyawan pinjol yang kerap melakukan aksi teror," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan tindakan tegas tersebut perlu dilakukan karena dirinya juga mendapatkan informasi bahwa "pinjol" merupakan tempat pencucian uang dan dibiayai warga negara asing sehingga tidak dibenarkan di negara hukum Indonesia.
Dia menilai kehadiran "pinjol" ilegal tersebut menggunakan modus beragam dan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam melakukan penawaran yang akhirnya berdampak pada ancaman dan bunga yang mencekik kepada para kreditur.
"Secara hukum pinjaman 'online' ilegal telah banyak melakukan pelanggaran hukum, seperti melakukan aksi kejahatan digital, pencurian data pribadi seseorang serta aksi teror terhadap kreditur," ujarnya.
Karena itu dia menilai aparat Kepolisian tidak perlu ragu memberantas "pinjol" ilegal yang meresahkan masyarakat karena sudah banyak bukti hukum yang didapatkan.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta aparat kepolisian bersama OJK dapat saling sinergis dalam memberantas kejahatan digital finance yang terjadi marak saat ini.
"Maraknya kasus bunuh diri akibat pinjaman daring akhir-akhir ini merupakan bukti bahwa dampak yang ditimbulkan dari pinjaman 'online' sangat serius dan sangat berbahaya," katanya.
Dia berharap jangan sampai ada lagi korban yang melakukan aksi bunuh diri karena terbelit bunga dan ancaman dari pihak pinjaman "online". Karena itu menurut dia tindakan "pinjol" ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus segera di berantas.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021