Dinas Sosial Aceh akan menyalurkan bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) tahun 2021 bagi 33.323 keluarga penerima manfaat (KPM) di provinsi itu, terkhusus bagi mereka yang terdampak pandemi COVID-19 tetapi belum menerima bantuan sosial apapun.
“Jadi JPS ini sedang kita proses, dan Insya Allah kita akan salurkan dalam waktu dekat ini. Sekarang sedang proses finalisasi data di kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal di Banda Aceh, Sabtu.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial memang mulai memberhentikan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) COVID-19, mengingat mulai longgarnya pembatasan bagi masyarakat selama masa pandemi.
Kendati demikian, pemerintah masih tetap memberikan bantuan sosial regular bai masyarakat melalui dua program yakni program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Menurut Yusrizal, pada dasarnya BST memang dirancang sebagai bantuan untuk masa darurat COVID-19, sehingga kini program BST dihentikan karena pemerintah menilai kondisi pandemi sudah mulai membaik daripada sebelumnya.
Pihaknya, kata dia, juga telah menyampaikan penghentian penyaluran BST ke seluruh kepala dinas sosial kabupaten/kota supaya memberitahukan kepada aparatur gampong, masyarakat, serta pilar-pilar sosial seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping PKH dan lainnya.
Untuk Aceh, kata Yusrizal, pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran program JPS, yang konteksnya sama dengan BST yakni untuk kedaruratan COVID-19. Justru program itu hanya bersifat tambahan, bantuan tersebut hanya diterima sekali oleh setiap KPM.
“JSP ini sifatnya komplemen dari program yang ada di pusat, dan secara umum kita juga mengacu kepada kondisi terkini berkaitan dengan penanganan pandemi ini sehingga konsepnya kita sama,” katanya.
Pemerintah Aceh merencanakan penerima JPS tahun anggaran 2021 sebanyak 33.323 KPM. Yaitu setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp300 ribu, yang para penerimanya tersebar di seluruh kabupaten/kota di provinsi berjulukan Tanah Rencong itu.
Bansos JPS akan menyasar masyarakat yang terdampak COVID-19, namun mereka belum pernah menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga pihaknya melibatkan para kepala desa serta pilar-pilar sosial untuk menyeleksi para penerima.
“Kriteria kita adalah, mereka yang menerimanya bukan aparatur gampong, bukan penerima PKH, bukan penerima BLT, bukan penerima sembako, dan juga bantuan sosial lainnya. Ini sifatnya membantu orang-orang yang selama ini yang terdampak tetapi tidak pernah menerima bantuan,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Jadi JPS ini sedang kita proses, dan Insya Allah kita akan salurkan dalam waktu dekat ini. Sekarang sedang proses finalisasi data di kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal di Banda Aceh, Sabtu.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial memang mulai memberhentikan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) COVID-19, mengingat mulai longgarnya pembatasan bagi masyarakat selama masa pandemi.
Kendati demikian, pemerintah masih tetap memberikan bantuan sosial regular bai masyarakat melalui dua program yakni program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Menurut Yusrizal, pada dasarnya BST memang dirancang sebagai bantuan untuk masa darurat COVID-19, sehingga kini program BST dihentikan karena pemerintah menilai kondisi pandemi sudah mulai membaik daripada sebelumnya.
Pihaknya, kata dia, juga telah menyampaikan penghentian penyaluran BST ke seluruh kepala dinas sosial kabupaten/kota supaya memberitahukan kepada aparatur gampong, masyarakat, serta pilar-pilar sosial seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping PKH dan lainnya.
Untuk Aceh, kata Yusrizal, pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran program JPS, yang konteksnya sama dengan BST yakni untuk kedaruratan COVID-19. Justru program itu hanya bersifat tambahan, bantuan tersebut hanya diterima sekali oleh setiap KPM.
“JSP ini sifatnya komplemen dari program yang ada di pusat, dan secara umum kita juga mengacu kepada kondisi terkini berkaitan dengan penanganan pandemi ini sehingga konsepnya kita sama,” katanya.
Pemerintah Aceh merencanakan penerima JPS tahun anggaran 2021 sebanyak 33.323 KPM. Yaitu setiap KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp300 ribu, yang para penerimanya tersebar di seluruh kabupaten/kota di provinsi berjulukan Tanah Rencong itu.
Bansos JPS akan menyasar masyarakat yang terdampak COVID-19, namun mereka belum pernah menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga pihaknya melibatkan para kepala desa serta pilar-pilar sosial untuk menyeleksi para penerima.
“Kriteria kita adalah, mereka yang menerimanya bukan aparatur gampong, bukan penerima PKH, bukan penerima BLT, bukan penerima sembako, dan juga bantuan sosial lainnya. Ini sifatnya membantu orang-orang yang selama ini yang terdampak tetapi tidak pernah menerima bantuan,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021