TM warga Kabupaten Pidie yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, menyerahkan diri tanpa paksaan ke Polres Pidie didampingi keluarganya.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal di Sigli, Minggu, mengatakan sebelumnya pihak Polres melakukan pencaharian terhadap tersangka namun sudah melarikan diri ke arah Medan Sumatera Utara, setelah melakukan tindak asusila pada tetangganya.
Kejadian tersebut terjadi di rumah kosong milik salah satu warga di Gampong setempat.
Kejadian itu bermula pada kamis (16/9) namun pada kali kedua (21/9) perbuatan bejatnya diketahui oleh keluarga korban, sehingga keluarga tidak tinggal diam segera melapor ke Polres Pidie.
Dalam penanganan tersebut, Opsnal Satreskim Polres Pidie melakukan upaya pendekatan secara humanis dengan pihak keluarga agar pelaku menyerahkan diri tanpa perlu dicari atau dikejar.
Trik pendekatan humanis berhasil, akhirnya setelah beberapa pekan jadi buronan, Senin (4/10) sekitar pukul 11.00 WIB keluarga menyerahkan tersangka ke pihak Polres Pidie.
Pelaku ditahan di Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
Pelaku dijerat Pasal 34 Jo Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021