Simeulue (ANTARA) - Seorang ayah ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah yang ancaman hukumannya 200 bulan penjara.
"Untuk kasus perkosaan anak di bawah umur, kami ancaman dengan qanun jinayah dengan hukumannya kurungan maksimal 200 bulan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal di Simeulue, Selasa.
Ipda Muhammad Rizal mengatakan pelaku berinisial YRN (37) ditangkap karena diduga memerkosa anaknya berusia 15 tahun.
Menurut Ipda Muhammad Rizal, penyidik mengenakan pelaku dengan Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Terkait dengan kondisi korban, Ipda Muhammad Rizal mengatakan korban masih trauma. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas P2TP2A untuk mendampingi korban yang ditunjuk sebagai konselor.
"Korban masih trauma, masih dalam tahap pemulihan," ucap Ipda Muhammad Rizal.
Sebelumnya, seorang ayah di Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya berulang kali.
"Korban saat diperkosa di bawah ancaman ayahnya. Berdasarkan laporan korban, perbuatan itu telah berulang kali dilakukan ayahnya saat tidur di kamar rumah mereka," kata Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui KBO Reskrim Ipda Zumadil Firdaus.
Menurut Ipda Zumadil, dugaan pemerkosaan dilakukan pelaku sejak Februari 2021. Korban baru berani melaporkan ayahnya ke polisi pada hari Jumat (21/5) dengan didampingi dua temannya.
Atas laporan tersebut, personel Unit PPA Satreskrim bersama tim Elang Resmob Polres Simeulue menangkap terduga pelaku dan mengamankan di Mapolres Simeulue bersama sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.