Banda Aceh (ANTARA) - Tiga pelanggar syariat Islam di Provinsi Aceh yang terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah dihukum cambuk sebanyak 285 kali.
Eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar syariat Islam tersebut berlangsung di halaman Masjid Jamik Al Faizin, Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat.
Hukuman cambuk yang dilakukan usai shalat Jumat, turut disaksikan ribuan warga, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, serta unsur pimpinan daerah.
Tiga pelanggar syariat yang dihukum cambuk tersebut yakni Nas (59), lelaki, warga Banda Saksi, Kota Lhokseumawe, dan Mis (33), wanita, warga Peureulak Barat. Keduanya dihukum masing-masing 100 kali cambuk.
Sementara Eva (30), wanita, warga warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dihukum 85 kali cambuk. Ketiganya dihukum bersalah melakukan zina yang melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Terhukum Nas dan Mis ditangkap masyarakat di sebuah tempat usaha cucian pakaian di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 5 Februari 2019 karena melakukan perbuatan zina.
Sedangkan Eva, dihukum cambuk karena menyediakan tempat sehingga perbuatan melanggar syariat Islam tersebut dilakukan pasangan nonmuhrim Nas dan Mis.
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab mengharapkan pelaksanaan hukuman cambuk sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Selain itu, Wakil Bupati mengingatkan kepada orang tua agar menjaga semua anggota keluarganya agar tidak melanggar syariat Islam, sehingga dihukum cambuk di hadapan khalayak ramai.
"Jauhi zina, minuman keras dan judi agar masyarakat selalu dalam lindungan Allah SWT. Kepada orang tua jagalah anggota keluarga dan anak-anak agar tidak terjerumus maksiat dan terhindar dari narkoba," kata Tgk H Husaini A Wahab.