Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPR Aceh, Darwati A. Gani menjaring masukan penyelesaian kekerasan seksual dan penguatan Qanun Jinayah.
“Kegiatan ini juga sebagai momentum bagi saya, untuk mendapat masukan-masukan yang dapat dijadikan sebagai bahan usulan revisi atau pun penguatan pada pembahasan Qanun Jinayah yang sudah masuk prolega dan akan dilbahas dalam waktu dekat,” katanya di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela silaturrahmi Reses I Tahun 2022 yang di dihadiri beberapa organisasi perempuan.
Ia menjelaskan ada beberapa masukan diantaranya dua pasal dalam Qanun Jinayah, yaitu Pasal 47 dan Pasal 50 dihapuskan dan apabila ada kasus kekerasan seksual dapat merujuk ke UU Perlindungan Anak.
“Kedua pasal tersebut juga diminta untuk dihapuskan karena dinilai memberikan celah bagi pelaku untuk bebas dari tuntutan hukum,” katanya.
Menurut dia kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tinggi sekali di Aceh, sehingga berbagai keterangan dan masukan dari berbagai pihak menjadi hal yang sangat penting.
“Dua pasal Qanun Jinayah itu, yang menjadi masalah selama ini, dua pasal tersebut yg kita katakan kurang pro terhadap korban," katanya.
Darwati mengatakan dirinya akan menyampaikan usulan dari peserta reses yang meminta agar Pasal 47 dan 50 Qanun Jinayah dihapuskan kepada tim pembahas Qanun Jinayah.
"Saya pribadi tentu akan memperjuangkan dua pasal itu dicabut,” katanya.