Banda Aceh (ANTARA) - Mitigasi kekerasan berbasis gender dapat dilakukan dengan pendidikan dan kebijakan pemerintah yang mendorong membangun keadilan bagi perempuan dan laki-laki kata Presedium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman.
“Pendidikan merupakan langkah awal yang dapat dilakukan dalam rangka mitigasi kekerasan seksual,” kata Suraiya di Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan pendidikan menjadi langkah awal untuk mengubah sesuatu dan pendidikan yang paling utama adalah pendidikan keluarga di rumah kemudian sekolah formal dan lingkungan.
"Pendidikan itu bisa berupa agama atau umum," katanya saat memberikan Pelatihan GBV dan Mitigasi Risiko untuk IP Unicef dan CSO di Banda Aceh.
Ia mengatakan peran pemerintah dan setiap pemangku kepentingan juga sangat diperlukan untuk mengubah kebijakan-kebijakan yang diskriminatif.
Menurut dia, Undang Undang tentang kesetaraan gender harus ada, baik itu berbentuk Qanun atau Peraturan Daerah, dan Surat Edaran Gubernur/Bupati/Wali kota.
"Segala bentuk kebijakan yang diskriminatif harus dihapuskan dan dimulai dari proses pendidikan," katanya.
Ia berharap agar Qanun Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Tata Cara Penanganan Kasus Kekerasan dapat mendorong dan terpenuhinya hak perempuan dan anak secara adil.
Ia menambahkan salah satu Qanun terkait upaya mitigasi kekerasan seksual, yaitu Qanun Jinayat yang mengatur tentang kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak dinilai masih menjadi persoalan.
Ia berharap Pemerintah Aceh menghapus pasal terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang ada dalam Qanun Jinayat tersebut.
"Tahun ini kan Qanun Jinayat masuk prolega, jadi kita berharap ada perubahan pasal terkait kekerasan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak itu dikembalikan kepada UUPA," katanya.