Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan kepala desa  Pulau Bunta, Kabupaten Aceh Besar karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan berinisial AM.

Penahanan terhadap AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta tahun anggaran 2015 hingga 2019, kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

"Yang bersangkutan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana. Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 11 November kemarin," ujar Kombes Pol Sony Sanjaya.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh itu mengatakan berdasarkan hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp438 juta lebih.

"Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp438 juta lebih. Penyidik terus bekerja menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

Pulau Bunta berada di ujung Pulau Sumatra dengan jarak kurang satu jam perjalanan laut menggunakan perahu motor. Secara administratif, Pulau Bunta masuk wilayah Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Penduduk Pulau Bunta tidak terlalu banyak, kurang dari seratusan jiwa. Keberadaan penduduknya lebih banyak di daratan Pulau Sumatra. Mayoritas penduduknya berkebun kelapa.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021