Banda Aceh (ANTARA) - Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA mengungkapkan beberapa aspek penting yang harus diatur di dalam rencana peraturan daerah atau qanun tentang izin pertambangan rakyat, sehingga regulasi yang dihasilkan bisa komprehensif mencakup semua kepentingan.
"Jadi, kalau kita ingin menyusun tambang rakyat (Qanun Aceh) memang butuh effort (usaha), butuh tenaga," kata Safrizal ZA, di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Safrizal ZA di kepada awak media saat dinyatakan perihal penyusunan rancangan Qanun Aceh tentang pertambangan rakyat, yang saat ini juga sedang dalam pembahasan, khususnya terkait tambang minyak dan gas.
Safrizal menceritakan pengalaman menyusun dokumen untuk tambang rakyat saat menjadi Pj Gubernur Bangka Belitung, dimana harus menghabiskan waktu tujuh bulan non stop, dan dua kali dipanggil DPR RI.
Menurut dia, hal-hal utama yang harus disusun dalam regulasi pertambangan rakyat, yakni standar dan norma untuk pemberian izin. Kemudian, pemerintah juga harus menentukan lokasi mana saja yang harus diperuntukkan untuk tambang rakyat tersebut.
"Rakyat yang dimaksud adalah rakyat yang seperti apa, perorangan, kelompok, atau koperasi. Selain itu, berapa luas per orang, per kelompok, per koperasi atau korporasi," ujarnya.
Aspek selanjutnya yang harus dikaji adalah terkait pendapatan daerah dan negara, lalu bagaimana soal pajak atau iurannya.
Yang tidak boleh dilupakan adalah mengenai pascatambang karena kalau perusahaan tambang biasa setiap mendapat konsesi harus membayar atau menjaminkan jaminan reklamasi.
Jika tambang rakyat, apakah memungkinkan rakyat bisa menaruh uang untuk jaminan reklamasi guna memberikan kepastian modal rehabilitasi lingkungan pasca tambang.
"Bagaimana cara memanfaatkan jaminan reklamasi nya, apakah sama seperti perusahaan yang menaruh uangnya. Atau kalau tambang rakyat ini tidak perlu jaminan, terus nanti yang nanggung siapa. Itu harus dicek karena ini semua bahagian dari regulasi," ujarnya.
Selain itu, perlu juga dikaji terkait tata cara penerbitan izin serta pengawasannya. Poin terakhir, ia yakini jadi persoalan yang lebih susah yakni pengawasan.
"Maka dari itu, kalau tidak didesain dari awal, maka kita tidak tahu bencana apa yang akan datang berikutnya. Untuk itu, harus ada desain mengenai tambang rakyat tersebut," demikian Safrizal ZA.
Baca juga: Polda Aceh dorong pemerintah daerah buat regulasi tambang rakyat
Baca juga: DPRA minta Pemerintah Aceh siapkan regulasi tambang rakyat, apresiasi kinerja Polda Aceh