Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan masyarakat yang hendak mengurangi surat izin mengemudi atau SIM maupun lainnya terkait kendaraan bermotor wajib sudah divaksin.

"Setiap pelayanan masyarakat di bidang SIM maupun BPKB, dan Samsat wajib sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikat," kata Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Jumat.

Selain dengan menunjukkan sertifikat vaksin, masyarakat yang ingin mengurus SIM maupun keperluan surat menyurat kendaraan bermotor termasuk pajak bisa menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di telepon pintar.

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan wajib vaksin tersebut berdasarkan perintah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Perintah ini sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.

Bagi masyarakat yang belum divaksin, maka vaksinator yang ditugaskan akan menyuntikan vaksin. Wajib vaksin ini berlaku mulai 20 Desember mendatang di tempat pelayanan SIM dan Kantor Samsat di Aceh

"Kami berharap masyarakat memahami aturan ini dan memastikan sudah divaksin saat di tempat pelayanan publik seperti mengurus SIM dan Samsat. Dan ini juga upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di tempat pelayanan publik," kata Kombes Pol Dicky Sondani.

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan program vaksinasi tersebut merupakan usaha bersama agar "herd immunity" di Aceh segera tercipta dan transisi dari pandemi ke endemi segera terjadi.

"Tidak perlu ragu. Jangan terprovokasi dengan berita-berita hoaks dan tidak berdasar mengenai vaksin. Percayakan itu semua kepada pemerintah. Kita harus terus bergerak untuk keluar dari pandemi ini. Caranya dengan menciptakan kekebalan kelompok," kata Dicky Sondani.
 

Pewarta: M Haris SA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021