Langsa (ANTARA Aceh) - Empat pengungsi asal etnis Rohingya, Myanmar dan Bangladesh, yang ditampung di kamp pengungsian Bayuen, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja, karena kedapatan mengisap ganja.
Kapolres Langsa AKBP Sunarya melalui Kasat Narkoba Ipda Syamsuddin di Langsa, Rabu menyatakan, pihaknya telah menerima limpahan perkara dari Satpol PP Aceh Timur terkait tertangkapnya empat orang warga negara asing Rohingnya pengguna narkoba.
Dikatakan, kronologis kejadian bermula dari Satpol PP yang bertugas menjaga keamanan di kamp pengungsian Bayeun, Kecamatan Ranto Selamat, Kabupaten Aceh Timur, merasa curiga atas gelagat keempat orang tersebut.
Setelah didatangi dan memeriksanya, akhirnya petugas Satpol PP mendapati empat WNA yang ditampung di kamp itu sedang menggunakan narkoba jenis ganja pada Minggu (9/8) malam.
Keempat WNA itu atas nama Muhammad Araf Bin Monit Ahmat (18), Muhammad Bin Kalu Sheikh (32), Muhammad Syukur Bin Muhammad Syofik (24), ketiganya warga Myanmar dan Muhammad Ayub Bin Ismail Syurib (22) warga Bangladesh.
Dari mereka, lanjut Kasat, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja yang terbungkus kertas koran seberat 2 gram dan 1 batang puntungan rokok sudah berisi ganja.
Ditambahkan Kasat, para tersangka dijerat pasal 111, 114, 127 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Untuk proses penyidikan, sambung Syamsuddin, keempat tersangka didampingi pihak International Organitazion for Migration (IOM) dan pegawai Imigrasi Langsa sebagai penerjemah bahasa.
Kapolres Langsa AKBP Sunarya melalui Kasat Narkoba Ipda Syamsuddin di Langsa, Rabu menyatakan, pihaknya telah menerima limpahan perkara dari Satpol PP Aceh Timur terkait tertangkapnya empat orang warga negara asing Rohingnya pengguna narkoba.
Dikatakan, kronologis kejadian bermula dari Satpol PP yang bertugas menjaga keamanan di kamp pengungsian Bayeun, Kecamatan Ranto Selamat, Kabupaten Aceh Timur, merasa curiga atas gelagat keempat orang tersebut.
Setelah didatangi dan memeriksanya, akhirnya petugas Satpol PP mendapati empat WNA yang ditampung di kamp itu sedang menggunakan narkoba jenis ganja pada Minggu (9/8) malam.
Keempat WNA itu atas nama Muhammad Araf Bin Monit Ahmat (18), Muhammad Bin Kalu Sheikh (32), Muhammad Syukur Bin Muhammad Syofik (24), ketiganya warga Myanmar dan Muhammad Ayub Bin Ismail Syurib (22) warga Bangladesh.
Dari mereka, lanjut Kasat, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja yang terbungkus kertas koran seberat 2 gram dan 1 batang puntungan rokok sudah berisi ganja.
Ditambahkan Kasat, para tersangka dijerat pasal 111, 114, 127 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Untuk proses penyidikan, sambung Syamsuddin, keempat tersangka didampingi pihak International Organitazion for Migration (IOM) dan pegawai Imigrasi Langsa sebagai penerjemah bahasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015