Polres Subulussalam, Aceh, menangkap tiga pemuda diduga mengedarkan narkotika jenis ganja serta mengamankan barang terlarang tersebut dengan berat 2,6 kilogram.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Saturan Reserse Narkoba Iptu Mahdian Siregar di Subulussalam, Senin, mengatakan tiga terduga pengedar tersebut ditangkap secara terpisah.

"Penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja," kata Iptu Mahdian Siregar.

Penangkapan berawal dari pengintaian tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Subulussalam terhadap pelaku HW (26). HW ditangkap di kediamannya di Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat. 

Ketika ditangkap, kata Iptu Mahdian Siregar, dari tangan pelaku diamankan plastik hitam berisi 23 paket narkotika jenis ganja dengan berat 170 gram.

"Saat diinterogasi, HW mengatakan barang tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial AD (33)," ujar Iptu Mahdian Siregar.

Mendapat informasi tersebut, kata Iptu Mahdian Siregar, personel bergerak menuju Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, dan menangkap AD di rumahnya.

Di rumah tersebut polisi mengamankan ganja yang dibalut dengan lakban cokelat dengan berat 970 gram. 

Dari pengakuan AD, dia juga menyimpan barang haram itu di rumah mertuanya di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri. Dari rumah mertua pelaku AD, petugas kembali mengamankan ganja seberat 1.150 gram.

Pada petugas AD mengatakan barang terlarang itu didapatnya dari KW (25) warga Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi sempat kesulitan mencari tau keberadaan pelaku KW. 

"Namun, KW ditangkap di kawasan Lapangan Beringin, Kota Subulussalam. KW tidak bisa mengelak. Saat ditangkap, turut diamankan 320 gram ganja bersama sebuah timbangan," ujar Iptu Mahdian Siregar.

Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika jenis ganja tersebut didatangkan dari Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi juga mengantongi identitas pelaku lainnya dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku bersama barang bukti 2,6 kilogram ganja diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp800 juta," tutup Iptu Mahdian Siregar.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022