Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat mengawasi penggunaan produk makanan dan minuman yang mendekati atau sudah kadaluarsa, agar tidak digunakan dalam paket parsel lebaran.

“Penggunaan produk makanan dan minuman yang segera kadaluarsa dalam parsel lebaran adalah bentuk pelanggaran, kita akan tindak pedagang yang nakal,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Syarifah Junaidah, Kamis di Meulaboh.

Ia menjelaskan, setiap tahunnya petugas dari Dinas Kesehatan Aceh Barat, sering menemukan adanya produk makanan dan minuman dalam paket parsel lebaran, yang sudah memasuki masa kadaluarsa.

Akibat temuan tersebut, kata dia, menyebabkan konsumen mengalami kerugian karena makanan dan minuman yang ditempatkan di dalam parsel lebaran, hanya memiliki batas waktu tertentu untuk bisa dikonsumsi.

Syarifah Junaidah menjelaskan penggunaan produk kadaluarsa tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen, sehingga setiap pedagang atau pihak yang melanggar bisa mendapatkan sanksi hukum.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pedagang dan pelaku usaha di Aceh Barat, agar tidak memasukkan produk yang akan kadaluarsa dalam paket parsel lebaran.

“Jika nantinya kami menemukan adanya penggunaan produk kadaluarsa, maka pedagang atau pengusaha akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” de

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022