Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menerima pelimpahan perkara beserta tersangka narkotika jenis sabu dengan berat 106 kilogram sabu-sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad melalui Kepala Seksi Pidana Umum Dedy Syaputra di Pidie Jaya, Rabu, mengatakan dalam perkara tersebut tersangkanya sebanyak empat orang.
 
"Tiga tersangka berinisial BH, MA dan FS merupakan warga Padangtiji, Kabupaten Pidie, dan JD berasal dari Kabupaten Aceh Timur," kata Dedy Syahputra.
 
Dedy Syahputra mengatakan perkara tahap dua tersebut dari BNN Pusat ke Kejaksaan Agung, kemudian pelimpahannya ke Kejari Pidie Jaya karena tindak pidana dilakukan di wilayah Pidie Jaya.
 
"TKP di Gampong Pangwa Kecamatan Trienggadeng pada (20 Januari lalu. Tim BNN menangkap pelaku dan mengamankan 100 karung berisi sabu-sabu dengan berat 106 kilogram," kata Dedy Syahputra.
 
Deddy Syahputra mengatakan saat penangkapan di Trienggadeng, pelakunya tiga orang. Dari hasil pengembangan kasus diketahui barang terlarang tersebut milik JD. Pelaku JD ditangkap di Kabupaten Aceh Timur. 
 
"Empat tersangka sudah dititipkan LP Benteng Kota Sigli, Pidie. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) undang-undang narkotika," demikian Dedy Syahputra.
 

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022