Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam arahannya memerintahkan penguncian wilayah atau lockdown untuk wilayah yang bestatus zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dengan memaparkan beberapa arahan Presiden RI sebagai upaya mencegah meluasnya PMK di Tanah Air.
"Salah satu arahannya adalah memerintahkan 'lockdown' untuk daerah yang berstatus zona merah PMK bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen," kata Kepala BNPB Suharyanto .dalam rapat koordinasi penanganan wabah penyakit kuku dan mulut secara daring di Jakarta, Jumat.
"Tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown, sehingga tidak lagi menambah daerah merah terkait PMK" kata Suharyanto mengutip arahan Presiden.
Dalam arahannya, Presiden Jokowi juga menyampaikan komunikasi publik menjelang Idul Adha perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.
Masyarakat juga diharapkan tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.
Arahan kedua adalah pembentukan Satgas daerah guna mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di Zona zona merah.
Kemudian, yang ketiga adalah mendata kebutuhan vaksin dan vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir pekan ini akan melaksanakan vaksinasi PMK.
Selanjutnya, data-data tersebut diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.
"Selanjutnya apabila ada kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini," kata Suharyanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BNPB: Presiden perintahkan "lockdown" daerah terinfeksi PMK
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dengan memaparkan beberapa arahan Presiden RI sebagai upaya mencegah meluasnya PMK di Tanah Air.
"Salah satu arahannya adalah memerintahkan 'lockdown' untuk daerah yang berstatus zona merah PMK bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen," kata Kepala BNPB Suharyanto .dalam rapat koordinasi penanganan wabah penyakit kuku dan mulut secara daring di Jakarta, Jumat.
"Tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown, sehingga tidak lagi menambah daerah merah terkait PMK" kata Suharyanto mengutip arahan Presiden.
Dalam arahannya, Presiden Jokowi juga menyampaikan komunikasi publik menjelang Idul Adha perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.
Masyarakat juga diharapkan tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.
Arahan kedua adalah pembentukan Satgas daerah guna mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di Zona zona merah.
Kemudian, yang ketiga adalah mendata kebutuhan vaksin dan vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir pekan ini akan melaksanakan vaksinasi PMK.
Selanjutnya, data-data tersebut diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.
"Selanjutnya apabila ada kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini," kata Suharyanto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BNPB: Presiden perintahkan "lockdown" daerah terinfeksi PMK
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022