Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Aceh menangkap seorang terpidana narkotika setelah enam tahun menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana atas nama Tommy Zulkarnain bin Syamsidar (45), warga Desa Mesjid, Kecamatan Muata Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
"Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak 2020. Namun, terpidana melarikan diri dam dicari sejak putusan pengadilan pasa 2016," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana Tommy Zulkarnain bin Syamsidar ditangkap saat berjualan nasi di Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin (8/8) sekira 17.30 WIB.
Terpidana Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah menjual narkotika golongan satu pada Januari 2016.
"Yang bersangkutan melarikan diri saat persidangan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga sudah memanggil terpidana secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun tidak mengindahkannya," kata Ali Rasab Lubis.
Karena tidak ada respons dari terpidana, kata Ali Rasab Lubis, Kejaksaan Tinggi Aceh memasukkan Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dalam DPO berdasarkan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Juli 2020.
"Terpidana ditangkap tim BNNP Aceh bersama tim Tabur Kejaksana Tinggi Aceh. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan mengeksekusi hukuman terhadap terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh," kata Ali Rasab Lubis.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan terpidana atas nama Tommy Zulkarnain bin Syamsidar (45), warga Desa Mesjid, Kecamatan Muata Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
"Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak 2020. Namun, terpidana melarikan diri dam dicari sejak putusan pengadilan pasa 2016," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana Tommy Zulkarnain bin Syamsidar ditangkap saat berjualan nasi di Kota Lhokseumawe, Aceh pada Senin (8/8) sekira 17.30 WIB.
Terpidana Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah menjual narkotika golongan satu pada Januari 2016.
"Yang bersangkutan melarikan diri saat persidangan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga sudah memanggil terpidana secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun tidak mengindahkannya," kata Ali Rasab Lubis.
Karena tidak ada respons dari terpidana, kata Ali Rasab Lubis, Kejaksaan Tinggi Aceh memasukkan Tommy Zulkarnain bin Syamsidar dalam DPO berdasarkan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Juli 2020.
"Terpidana ditangkap tim BNNP Aceh bersama tim Tabur Kejaksana Tinggi Aceh. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan mengeksekusi hukuman terhadap terpidana ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh," kata Ali Rasab Lubis.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022