Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh diminta untuk menyiapkan sarana dan prasarana pendukung yang memadai jika Rancangan Qanun tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi produk hukum daerah tersebut.

"Kita tidak menolak dengan Raqan KTR tersebut, namun ada beberapa pasal didalamnya yang perlu diperjelas sehingga adanya kepastian hukum bagi para kalangan usaha rokok, seraya menyiapkan sarana dan prasarana," kata perwakilan pengusaha dan pedagang rokok, Ramli di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan sarana dan prasarana yang ada belum memadai guna mengoptimalkan penerapan perda tersebut apabila disahkan menjadi produk hukum daerah.

"Artinya, masih ada daerah-daerah kawasan bebaskan, tapi tempat untuk penghisap rokok tidak disiapkan," katanya.

Ia mencontohkan, apa bila di kawasan tempat umum seperti terminal dibuat tempat tertutup lengkap dengan pendingin udara, maka orang merokok tidak akan berani merokok di kawasan tersebut seraya menyiapkan ruangan khusus untuk penghisap rokok.

"Tempat bagi perokok tersebut juga harus memperhatikan kenyamanan, sehingga mereka betah saat merokok ditempat tersebut," katanya.

Selain itu ia juga mengkritisi beberapa pasal yang di dalam Raqan KTR tersebut seperti definisi tempat kerja dan tempat umum yang terdapat pada Pasal 1 ayat 6 Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau) agar diperjelas sehingga tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan.

"Artinya, perlu adanya penjelasan yang lebih rinci terhadap kawasan dan area tersebut sehingga tidak memunculkan beragam penafsiran," katanya.

Menurut dia, pihaknya membutuhkan kepastian hukum demi keberlanjutan usaha terutama bagi masyarakat yang mengantungkan hidup pada sektor industri hasil tembakau.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo mengatakan berbagai aturan hukum yang dibuat di daerah harus selaras dan harmoni dengan peraturan yang ada di atasnya sehingga pelaksanaannya dapat optimal.

"Kita berharap produk hukum tersebut dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat di daerah," demikian Budidoyo.

Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016