Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu memvonis terdakwa kurir 106 kg sabu-sabu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kajari Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra, Kamis mengatakan dua terdakwa yang mendapat hukuman penjara seumur hidup yaitu, Bh dan Jd.
Sedangkan dua terdakwa lainnya Fs dan MA, dijatuhi hukuman penjara 19 tahun 3 bulan dengan denda Rp10 miliyar subsider 3 bulan
"Empat terdakwa tersebut mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman mati," kata Dedy Syahputra.
Sebelumnya, diberitakan empat terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 106 kg ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Januari 2022 di Gampong Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022