Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, mulai melarang penggunaan sekaligus menghentikan peredaran obat cair jenis sirup kepada masyarakat guna mencegah gangguan ginjal akut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah dr Yunasri di Takengon, Kamis mengatakan larangan tersebut guna menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan RI tentang larangan penggunaan dan penjualan obat sirup berdasarkan Surat Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Kemenkes RI.

"Ini berkaitan dengan adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak di bawah usia 5 tahun," kata Yunasri.

Dia menjelaskan seluruh obat cair atau obat sirup diduga mengandung zat tertentu yang dapat memicu gangguan ginjal akut pada anak dilarang untuk digunakan.

Ia mengatakan hingga saat ini pihak Kementerian Kesehatan dan BPOM RI masih melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikannya.

"Karena itu seluruh jenis obat cair ini distop dulu peredarannya. Kita sudah sampaikan pemberitahuan kepada apotek-apotek dan tenaga kesehatan untuk tidak lagi memberikan atau menjualnya kepada masyarakat," kata Yunasri.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Dilansir dari laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id di Jakarta, Kamis, kelima produk itu di antaranya Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022