Banda Aceh (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan menjelang momen perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dalam rangka pengawasan terhadap keamanan pangan bagi masyarakat.
Ketua Tim Bidang Inspeksi Komoditi Pangan BPOM Aceh Retno Ayu Kusumaningtyas, Kamis, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama telah berlangsung sejak lima hari terakhir untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasar dalam kondisi aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan.
“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, terhadap pentingnya menjaga keamanan pangan,” kata Retno di Banda Aceh.
Baca juga: BPOM dukung percepatan hiliriasi produk berbasis riset di Aceh
Ia menjelaskan upaya tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk obat dan makanan yang tidak aman, terutama di momen perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru.
Kata dia, pengawasan tahap pertama ini terfokus pada sarana distribusi dan retail pangan di enam wilayah, yakni Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.
“Sebanyak total 53 sarana distribusi yang diperiksa yakni, 29 gudang distributor dan 24 sarana retail,” ujarnya.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut, terdapat 45 sarana yang dinyatakan memenuhi ketentuan.
Sementara delapan sarana lainnya yang tidak memenuhi ketentuan, karena ditemukan adanya lima item produk tanpa izin edar, 54 item produk kedaluwarsa, dan enam item produk rusak atau penyok.
“Terhadap produk-produk yang tidak sesuai ini langsung ditindak lanjuti ditempat dengan diturunkan dari etalase, diamankan, dan dikembalikan kepada distributor, serta disaksikan oleh pemilik sarana,” ujarnya.
Baca juga: BPOM Aceh edukasi warga tak buang sampah obat sembarangan cegah AMR
Selain itu, BPOM Aceh juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar lebih cermat memastikan produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan memiliki izin edar.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa atau cek klik sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” ujarnya.