Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menahan mantan anggota DPRD Tulungagung dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014, SWT atas tuduhan melakukan serangkaian penipuan berkedok fasilitasi penjaringan calon PNS/ASN.

"Tersangka kami tahan atas pengaduan salah satu korban yang merasa dirugikan, karena sudah membayar sejumlah uang kepada yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu.

Belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Menurut Agung, pihaknya masih menyelidiki apakah SWT yang pernah menempati posisi sebagai Ketua Komisi A DPRD Tulungagung itu bertindak atas nama diri sendiri atau melibatkan orang lain di lingkup DPRD maupun Pemkab Tulungagung.

"Kami masih menggali keterangan dari saksi-saksi dan tersangka," kata Agung.

Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang mengadu ke Polres Tulungagung, dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.

Salah satu pelapor, WW (29) mengaku telah menyetor uang senilai Rp220 juta mulai tahun 2016-2018. Ia dijanjikan bisa masuk dan lolos penjaringan CPNS yang digelar untuk mengisi formasi CASN di lingkup Pemkab Tulungagung melalui jalur khusus.

Namun, janji itu akhirnya tak pernah terealisasi, karena hingga 2022 nama WW tak kunjung masuk daftar lolos penjaringan CPNS di lingkup Pemkab Tulungagung.

Merasa tertipu, WW melaporkan SWT ke Polres Tulungagung.

Dari pemeriksaan terhadap SWT, uang yang dikumpulkan dipergunakan untuk usaha sapi.

Namun, SWT tak bisa menunjukkan bukti usaha sapi tersebut, dan rincian penggunaan anggaran.

"Kalau tidak ada kendala, perkaranya akan kami split (pisah)," kata Agung pula.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, SWT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

 
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022