Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan aplikasi pajak palsu yang disebar melalui media sosial oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Aceh Ridho Syafruddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan beberapa waktu terakhir marak beredar modus penipuan aplikasi M-Pajak melalui WhatsApp.
"Kami mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus mengirim aplikasi M-Pajak. Jangan merespons apa pun terhadap yang dikirim tersebut karena itu modus penipuan," kata Ridho Syafruddin.
Baca juga: Hakim vonis bebas lima terdakwa korupsi pajak penerangan jalan
Menurut dia, pihaknya sudah menelusuri modus penipuan terkait aplikasi M-Pajak tersebut. Pelaku mencantumkan tautan ke website palsu. Tujuan untuk merugi masyarakat yang menjadi korban.
Sebelum, kata Ridho Syafruddin, juga pernah beredar penipuan terkait pajak dengan modus pengiriman file apk. File yang dikirim tersebut mengatasnamakan surat dari Direktorat Jenderal Pajak.
Surat tersebut di antara teguran, tagihan pajak, dan lainnya. Setelah file tersebut dibuka, akan memberi akses kepada pelaku mengambil data penting korbannya.
"Karena itu, kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap maraknya penipuan dengan berbagai modus terkait pajak yang beredar di masyarakat," katanya.
Ridho Syafruddin menegaskan bahwa laman atau website resmi Direktorat Jenderal Pajak hanya di alamat www.pajak.go.id. Apabila masyarakat ingin menyampaikan pengaduan atau hal lainnya dapat menghubungi saluran yang ada.
"Untuk saluran pengaduan pelayanan bisa melalui Kring Pajak di nomor 1500200. Bisa juga melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan@pajak.go.id, kanal lainnya, termasuk media sosial," kata Ridho Syafruddin.
Baca juga: Bayar pajak terbesar, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN
DJP Aceh: Waspadai penipuan aplikasi pajak palsu
Rabu, 7 Agustus 2024 19:01 WIB