Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menahan tersangka berinisial MJ karyawan BUMD Tirta Daroy karena diduga korupsi pengadaan aluminium Sulfat (tawas) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata pada tahun anggaran 2017-2021 lalu.
"MJ ini ditahan sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-17/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-02/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022," kata Kejari Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen M. Rahmad Sugama, Kamis.
Ia menjelaskan selama proses penyidikan pihaknya menemukan Mark-Up dalam harga Tawas dan tidak adanya HPS.
"Kita juga telah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Provinsi Aceh, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan," katanya.
Ia menambahkan tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat
"Setelah dinyatakan sehat tersangka MJ langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas III Calang," katanya.
MJ disangkakan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022