Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam politik  praktis atau bergabung dengan komunitas politik tertentu pada Pemilu 2024.

"ASN tidak boleh terlibat dalam komunitas relawan apapun yang dibentuk oleh peserta Pemilu. Apalagi ikut aktif sebagai tim kampanye," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf, di Banda Aceh, Jumat.

Hal itu disampaikan Fahrul Rizha Yusuf saat Aceh melaksanakan sosialisasi regulasi penanganan pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024, di kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh. 

Fahrul menyampaikan, pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu terdapat 20 dugaan pelanggaran hukum lainnya termasuk netralitas ASN, di mana sembilan diantaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah diputus dengan berbagai sanksi. 

"Karena itu, seorang ASN benar-benar tidak diizinkan terlibat dalam politik praktis. Hal ini perlu diingatkan karena ASN sangat rawan terlibat dengan melakukan politisasi program, tetapi didalamnya ada kampanye terselubung," ujarnya.

Fahrul menegaskan, tidak ada pembenaran apapun jika ASN itu terlibat dalam politik praktis. jika terdapat dugaan pelanggaran Pengawas Pemilu akan memprosesnya baik itu sanksi administrasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau langsung kepada atasan jika terdapat unsur pelanggaran pidana.

"Maka pengawas pemilu akan memprosesnya di Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu yang terdapat kepolisian dan kejaksaan. Kami akan menindak tegas pelanggaran netralitas ASN," katanya.

Fahrul kembali mengingatkan bahwa ASN pada hakikatnya adalah sebagai pemersatu bangsa. Karena itu harus selalu menjaga etika dan profesionalitas dalam pelayanan publik. 

Dalam kesempatan ini, Asisten III Pemerintah Aceh Iskandar menyatakan bahwa sejatinya ASN memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi, namun harus menjaga netralitasnya, jika melanggar ketentuan maka akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan.

"Netralitas penting supaya ASN lebih terkonsentrasi pada kualitas kinerja dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan publik," kata Iskandar.

Iskandar menegaskan, ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik apapun sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terakhir diatur dengan surat keputusan bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, KASN dan Bawaslu.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022