Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang terduga pengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru di Aceh Selatan, Senin, mengatakan pelaku berinisial I (52). Bersama pelaku, turut disita 264 liter BBM subsidi jenis pertalite.
"Pelaku ditangkap saat mengangkut BBM subsidi jenis pertalite tanpa izin menggunakan satu unit mobil. Dari tangan pelaku, disita 264 liter pertalite dalam delapan jeriken," kata Nova Suryandaru.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada praktik menyedot BBM subsidi jenis pertalite dari tangki mobil dan memasukkannya dalam jeriken.
Dari informasi tersebut, kata Nova Suryandaru, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan ditemukan terduga pelaku sedang menyedot BBM subsidi jenis pertalite dari tangki mobil dan mengisinya ke dalam BBM.
"Terduga pelaku I ditangkap di ruas jalan di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat (6/1). Terduga pelaku I merupakan warga Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan," kata Nova Suryandaru.
Nova Suryandaru mengatakan terduga pelaku I beserta barang bukti 264 liter pertalite, satu unit mobil, dan lainnya, diamankan di Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja," kata Nova Suryandaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru di Aceh Selatan, Senin, mengatakan pelaku berinisial I (52). Bersama pelaku, turut disita 264 liter BBM subsidi jenis pertalite.
"Pelaku ditangkap saat mengangkut BBM subsidi jenis pertalite tanpa izin menggunakan satu unit mobil. Dari tangan pelaku, disita 264 liter pertalite dalam delapan jeriken," kata Nova Suryandaru.
Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada praktik menyedot BBM subsidi jenis pertalite dari tangki mobil dan memasukkannya dalam jeriken.
Dari informasi tersebut, kata Nova Suryandaru, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan ditemukan terduga pelaku sedang menyedot BBM subsidi jenis pertalite dari tangki mobil dan mengisinya ke dalam BBM.
"Terduga pelaku I ditangkap di ruas jalan di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat (6/1). Terduga pelaku I merupakan warga Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan," kata Nova Suryandaru.
Nova Suryandaru mengatakan terduga pelaku I beserta barang bukti 264 liter pertalite, satu unit mobil, dan lainnya, diamankan di Mapolres Aceh Selatan di Tapaktuan guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja," kata Nova Suryandaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023