Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) memutuskan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus narkotika pada tingkat banding yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri (PN) di Aceh Timur.
"Putusan PT BNA terhadap kelima perkara tersebut diputus karena telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika," kata Kepala PT Banda Aceh Dr Suharjono di Banda Aceh, Selasa.
Suharjono mengatakan, kelima perkara narkotika tersebut didakwakan dengan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan primer dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan subsider yang merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kejari Aceh Timur tuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati
Suharjono menjelaskan, putusan PT BNA terhadap kelima perkara itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.
Artinya, kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama.
Menurut Suharjono, barang bukti yang jumlahnya sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut.
“Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh," ujarnya.
Baca juga: Kurir 106 kg sabu-sabu di Pidie Jaya dituntut hukuman mati
Seperti diketahui pada salah satu perkara itu, saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu butir Inex dan 47.500 butir happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.
Suharjono, menambahkan, pihaknya sangat concern terhadap kejahatan narkotika, karena benar-benar dapat meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang.
Dirinya menuturkan, sebagian besar perkara narkotika yang diadili PT BNA memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat dalam ketentuan UU narkotika, karena itu dapat dijatuhkan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati.
"Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba," kata Suharjono.
Dalam kesempatan ini, Humas PT BNA Taqwaddin juga meminta kepada para jurnalis untuk tidak mencantumkan nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba, baik itu hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.
"Demi keamanan dan kenyamanan para hakim, nama-nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim," demikian Taqwaddin.
Baca juga: 18 terdakwa narkotika di Aceh Timur dituntut hukuman mati
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Putusan PT BNA terhadap kelima perkara tersebut diputus karena telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika," kata Kepala PT Banda Aceh Dr Suharjono di Banda Aceh, Selasa.
Suharjono mengatakan, kelima perkara narkotika tersebut didakwakan dengan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan primer dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan subsider yang merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kejari Aceh Timur tuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati
Suharjono menjelaskan, putusan PT BNA terhadap kelima perkara itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.
Artinya, kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama.
Menurut Suharjono, barang bukti yang jumlahnya sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut.
“Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh," ujarnya.
Baca juga: Kurir 106 kg sabu-sabu di Pidie Jaya dituntut hukuman mati
Seperti diketahui pada salah satu perkara itu, saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu butir Inex dan 47.500 butir happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.
Suharjono, menambahkan, pihaknya sangat concern terhadap kejahatan narkotika, karena benar-benar dapat meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang.
Dirinya menuturkan, sebagian besar perkara narkotika yang diadili PT BNA memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat dalam ketentuan UU narkotika, karena itu dapat dijatuhkan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati.
"Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba," kata Suharjono.
Dalam kesempatan ini, Humas PT BNA Taqwaddin juga meminta kepada para jurnalis untuk tidak mencantumkan nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba, baik itu hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.
"Demi keamanan dan kenyamanan para hakim, nama-nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim," demikian Taqwaddin.
Baca juga: 18 terdakwa narkotika di Aceh Timur dituntut hukuman mati
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023