Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya meningkatkan penerapan syariat Islam di daerah tersebut dengan mendorong peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilaytul Hisbah (Satpol PP dan WH).

"Tidak ada kelonggaran bagi para pelanggar syariat islam, jika terbukti bersalah maka mereka akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan aturan qanun yang berlaku di Aceh,” kata Pj Bupati Aceh Barat diwakili Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Barat, Mirsal di Lapas Meulaboh, Selasa.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen dan tegas dalam menegakkan syariat islam di daerahnya, bagi setiap pelanggarnya sesuai dengan hukum yang telah di atur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Jaya lelang ternak langgar Qanun

Mirsal berharap penerapan hukuman jinayat bagi terpidana pelanggar syariat Islam, dapat memberikan efek jera untuk para pelaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar menghindari perbuatan yang dilarang dalam syariat islam.

Sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya berbagai tindak pidana pelanggaran syariat Islam sesuai aturan yang berlaku.

Disamping itu, sebagai kewajiban seorang muslim dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya perbuatan zina di berbagai tempat dan wilayahnya masing-masing, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku. 

"Pelaksanaan dan penegakan syariat islam bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat," kata Mirsal. 

Mirsal juga mengajak semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk saling bersinergi dalam mewujudkan syariat Islam yang sempurna di Aceh Barat.

Baca juga: Satpol PP-WH Aceh Jaya tangkap 27 ternak di jalan raya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023