Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi NAD memberikan pelatihan peningkatan kapasitas pengelolaan dan pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan (Simtanah), kepada 15 Aparatur Sipil Negara dipusatkan di Aula Kantor Dinas Pertanahan setempat.

“Dengan adanya pelatihan ini diharapkan bisa melahirkan ASN bidang pertanahan yang berkompeten, dan mampu mengoperasikan alat survei dan pengukuran, serta mampu mengoperasikan perangkat lunak dan sistem informasi digital dengan baik dan akurat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban di Meulaboh, Rabu.

Baca juga: Antisipasi potensi konflik agraria, Pemkab Nagan Raya gelar gerakan pasang tanda batas tanah

Menurutnya, aplikasi Simtanah merupakan aplikasi sistem informasi berbasis digital yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk memfasilitasi pengelolaan informasi manajemen pertanahan yang diluncurkan oleh Dinas Pertanahan Provinsi Aceh.

Penggunaan aplikasi digital tersebut bertujuan untuk menyediakan data valid dan terintegrasi, guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan informasi pertanahan.

Aplikasi ini juga diharapkan sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Menurut Marhaban, untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas, diperlukan adanya data pertanahan yang akurat, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, andal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam dan komprehensif.

Baca juga: BPN sebut konflik agraria jauh berkurang di Aceh, ini penjelasannya

Marhaban berharap melalui pelatihan ini penerapan regulasi bidang pertanahan, khususnya Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat nomor 69 tahun 2022 tentang sistem informasi manajemen pertanahan Kabupaten Aceh Barat dapat dijalankan dengan baik.

Sehingga nantinya dapat mewujudkan data spasial dan informasi digital, khususnya di bidang atau persil tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

"Data pertanahan dan sistem informasi yang baik akan menunjang terciptanya sistem perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pemantauan pendayagunaan sumberdaya lahan dan penataan ruang, maupun transaksi jual beli atau perpajakan tanah secara efektif,” kata Marhaban.

Hal ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendukung penyelesaian isu terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, yang saat ini masih menjadi fokus utama, baik bagi pemerintah di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota di Aceh.

Baca juga: Dewan minta PWI kawal RDP kasus agraria dalam HGU PT Rapala

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023