Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita satu unit alat berat yang digunakan untuk menambang galian C ilegal di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan selain menyita alat berat, tim juga menangkap seorang pelaku yang juga pemilik tambang galian C berupa tanah urug.

"Pelaku berinisial MH, berusia 59 tahun. Galian C ilegal tersebut berada di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar. Operasi penindakan galian C tanpa izin tersebut berlangsung Kamis (23/2)," kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pengungkapan tambang ilegal galian C tersebut berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan keresahan menyangkut maraknya praktik galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

"Masyarakat meresahkan praktik tambang galian C ilegal tersebut karena berpotensi merusak lingkungan. Kerusakan lingkungan tersebut tentu berdampak negatif kepada masyarakat," kata Winardy.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Winardy, tim yang dipimpin Panit I Subdit IV Tipidter AKP Rivandi Permana menyelidikinya. Tim menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator sedang melakukan penambangan.

"Tim memeriksa perizinan penambangan tanah urug tersebut, namun pelaku tidak dapat memperlihatkannya. Tim langsung menyita alat berat serta mengamankan seorang pelaku," kata Winardy.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengatakan terduga pelaku beserta barang bukti alat berat diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat mendukung penindakan tambang ilegal. Penindakan tersebut untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Penambangan dilakukan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan, di antaranya banjir," kata Winardy.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023