Kepala Dinas Pertanahan Aceh Barat Daya (Abdya) Rizal menegaskan surat dari PT Cemerlang Abadi (CA) yang ditujukan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hanya sebuah permintaan dan surat balasan pj bupati bukan keputusan karena keputusan tetap diambil dari hasil musyawarah bersama.
"Terkait persoalan PT CA, Pemerintah Daerah tetap merujuk pada hasil bersama dan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrah," kata Rizal di Banda Aceh, Rabu.
Hal itu disampaikan Kadis Pertanahan Abdya terkait beredarnya surat permohonan PT CA yang dialamatkan ke Pemkab Abdya untuk permintaan menggarap lahan negara yang telah dikeluarkan dari izin Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Rizal untuk menjawab surat balasan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Pj Bupati Abdya Darmansah tetap meminta pendapat dari lembaga DPRK melalui musyawarah.
"Nah, nanti apa jawaban dari hasil menolak seluruhnya tinggal kita tuangkan saja dalam surat balasan. Pada prinsipnya dari hasil pertemuan Pj Bupati di Kementerian ATR/BPN tetap berpedoman kepada hasil Keputusan PK No. 65/PK/TUN/2022," jelas Rizal
Rizal mengatakan dengan adanya surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut multitafsir persoalan PT CA yang selama ini berkembang di tengah masyarakat juga telah terbantahkan
Karena kata dia secara tidak langsung mereka (PT. CA) sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektar tersebut tidak dapat dikuasai sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya.
"Pak Pj Bupati ingin masalah tersebut lebih transparansi maka akan membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab ke depan," imbuhnya
Karena lanjut Rizal keputusan tetap yang diambil oleh kepala daerah terkait persoalan lahan PT CA di Babahrot tersebut berdasarkan dari hasil keputusan bersama, baik dengan dewan maupun dengan Forkopimkab.
"Sehingga informasi terima oleh semua pihak lebih terbuka. Transparansi dan tidak timbul multi tafsir di tengah-tengah masyarakat, " ucapnya
Selanjutnya tambah dia sebagai tambahan informasi bahwa Pemkab Abdya sampai saat ini tidak ada satu lembar surat pun yang ditandatangani oleh Pj Bupati Darmansah yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT. CA tersebut.
Kemudian lanjut dia, Pj Bupati Darmansah juga menyampaikan terimakasih pada semua pihak terutama yang telah banyak memberikan masukan terhadap kesejahteraan masyarakat Abdya.
"Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib terukur dan teratur," demikian Rizal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Terkait persoalan PT CA, Pemerintah Daerah tetap merujuk pada hasil bersama dan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau incrah," kata Rizal di Banda Aceh, Rabu.
Hal itu disampaikan Kadis Pertanahan Abdya terkait beredarnya surat permohonan PT CA yang dialamatkan ke Pemkab Abdya untuk permintaan menggarap lahan negara yang telah dikeluarkan dari izin Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Rizal untuk menjawab surat balasan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Pj Bupati Abdya Darmansah tetap meminta pendapat dari lembaga DPRK melalui musyawarah.
"Nah, nanti apa jawaban dari hasil menolak seluruhnya tinggal kita tuangkan saja dalam surat balasan. Pada prinsipnya dari hasil pertemuan Pj Bupati di Kementerian ATR/BPN tetap berpedoman kepada hasil Keputusan PK No. 65/PK/TUN/2022," jelas Rizal
Rizal mengatakan dengan adanya surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut multitafsir persoalan PT CA yang selama ini berkembang di tengah masyarakat juga telah terbantahkan
Karena kata dia secara tidak langsung mereka (PT. CA) sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektar tersebut tidak dapat dikuasai sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya.
"Pak Pj Bupati ingin masalah tersebut lebih transparansi maka akan membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab ke depan," imbuhnya
Karena lanjut Rizal keputusan tetap yang diambil oleh kepala daerah terkait persoalan lahan PT CA di Babahrot tersebut berdasarkan dari hasil keputusan bersama, baik dengan dewan maupun dengan Forkopimkab.
"Sehingga informasi terima oleh semua pihak lebih terbuka. Transparansi dan tidak timbul multi tafsir di tengah-tengah masyarakat, " ucapnya
Selanjutnya tambah dia sebagai tambahan informasi bahwa Pemkab Abdya sampai saat ini tidak ada satu lembar surat pun yang ditandatangani oleh Pj Bupati Darmansah yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT. CA tersebut.
Kemudian lanjut dia, Pj Bupati Darmansah juga menyampaikan terimakasih pada semua pihak terutama yang telah banyak memberikan masukan terhadap kesejahteraan masyarakat Abdya.
"Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib terukur dan teratur," demikian Rizal
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023