Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan telah menangani sebanyak 6.603 kasus tindak pidana umum di provinsi ujung barat Indonesia tersebut pada 2024.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Senin, mengatakan jumlah kasus tindak pidana umum yang ditangani terus menurun dibandingkan pada 2023 yang jumlahnya mencapai 6.813 kasus.
"Sepanjang 2024, sejak Januari hingga Desember, Polda Aceh beserta polres jajaran menangani 6.603 kasus tindak pidana umum. Jumlah tersebut turun 3,1 persen dibandingkan pada 2023 yang mencapai 6.813 kasus," kata Achmad Kartiko.
Baca juga: DPRA minta Pemerintah Aceh siapkan regulasi tambang rakyat, apresiasi kinerja Polda Aceh
Perwira tinggi kepolisian itu menyebutkan penurunan kasus yang ditangani tersebut merupakan kerja bersama jajaran kepolisian, unsur pemerintahan serta masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan kasus-kasus yang paling dominan ditangani pada 2024, di antaranya pencurian dan penggelapan yang mencapai 2.173 kasus. Jumlah tersebut berkurang jika dibandingkan pada 2023 yang mencapai 2.540 kasus
Kemudian, kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 901 kasus, kejahatan terhadap perempuan dan anak sebanyak 572 kasus, penganiayaan,392 kasus, dan perjudian 342 kasus. Serta kasus-kasus tindak pidana umum lainnya seperti perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan lainnya.
"Tindak pidana pedagang orang atau TPPO dan penyelundupan manusia merupakan kasus yang menonjol serta menjadi perhatian publik. Kasus penyelundupan manusia tersebut melibatkan imigran etnis Rohingya yang masuk ke wilayah Aceh di beberapa titik," kata Kapolda.
Achmad Kartiko mengatakan beberapa kasus TPPO dan penyelundupan manusia tersebut sebagian sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Sedangkan beberapa kasus lainnya masih ditangani penyidik kepolisian.
"Untuk kasus TPPO dan penyelundupan manusia ini, kami menjerat para pelaku dengan undang-undang perlindungan pekerja migran, undang-undang keimigrasian, serta dan undang-undang tindak pidana pencucian uang," kata Achmad Kartiko.
Baca juga: Tim gabungan Polda Aceh tutup tambang emas ilegal di Pidie