Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua pria karena diduga mengancam dan menodong buruh bangunan menggunakan senjata api replika. 

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat, mengatakan pelaku berinisial RA (32) dan MA, warga Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Korban berinisial MI (27), warga Desa Payaketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Pelaku diamankan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa airsoft gun serta melakukan pengancaman terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP," kata Kapolres.

Baca: Balap liar, sejumlah remaja digiring ke kantor polisi

Andy mengatakan pengancaman disertai penodongan menggunakan senjata api terjadi di Afdeling VI PTP Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Senin (13/3) sekira pukul 16.30 WIB.
 
Saat itu, korban (MI) bersama seorang kawannya sedang bekerja mengaduk semen. Tiba-tiba pelaku (RA) datang langsung marah-marah dan menyuruh korban untuk berhenti bekerja sambil menodongkan senjata api replika.

“RA juga memukul terhadap korban. Usai memukul korban, RA menyuruh korban dan kawannya untuk pulang sambil mengatakan untuk tidak bekerja lagi di di Afdeling VI PTP Karang Inong. Pengancaman itu bukan hanya sekali,” kata Kapolres.

Baca: Polres Aceh Utara tangkap seorang petani ganja

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur. Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri serta identitas pelaku. 

Setelah memperoleh informasi yang cukup petugas pun melakukan penangkapan terhadap RA. Pada saat ditangkap, pelaku sedang duduk di depan rumahnya di Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Kepada petugas RA mengaku bahwa saat melakukan tindak pidana tersebut dirinya tidak sendiri, melainkan bersama dengan temannya MA. Dari pengakuan RA tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan ke rumah MA dan menangkapnya

Saat ditangkap, MA mengatakan bahwa benar pada saat terjadinya tindak pidana tersebut dirinya pergi bersama pelaku RA ke tempat korban bekerja.

"Kemudian keduanya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses lanjutan. Kita juga mengamankan sepucuk senjata api replika jenis revolver," kata Andy Rahmansyah.

Baca: JPN Kejari Bireuen menangkan gugatan aset TPPU
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023