Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Provinsi Aceh menyatakan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak pribadi per 31 Maret 2023 di provinsi itu tumbuh positif dibandingkan periode yang sama 2022.
Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Kamis, mengatakan capaian penyampaian SPT per 31 Maret 2023 sebanyak 249.354 wajib pajak, meningkatkan dibandingkan periode sama 2022 yang hanya 214.439 wajib pajak.
"Tren wajib pajak pribadi yang menyampaikan SPT tersebut tumbuh positif sebesar 16,28 persen. Tren ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta tidak terpengaruh isu viral terkait pejabat pajak," katanya.
Baca juga: Sebanyak 249.354 wajib pajak di Aceh sampaikan SPT, tercapai 65 persen dari target
Didampingi Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Ridho Syafruddin, Imanul Hakim mengatakan target penyampaian SPT juga mengalami peningkatan. Target penyampaian SPT pada 2022 sebanyak 318.475 wajib pajak, meningkat menjadi 381.663 wajib pajak.
"Walau per 31 Maret 2023 tidak terpenuhi, kami optimis target tersebut bisa terpenuhi per 31 Desember 2023. Hal yang sama terjadi pada 2022, di mana target SPT 318.474 wajib pajak dengan capaian per 31 Maret hanya 214.439 atau 67,33 persen dan capaian per 31 Desember 2022 menjadi 340.520 wajib pajak atau 107,55 persen," kata Imanul Hakim.
Imanul Hakim mengatakan kendati batas waktu penyampaian SPT pada 31 Maret, namun wajib pajak pribadi masih tetap bisa menyampaikan SPT melewati batas waktu tersebut. Keterlambatan penyampaian SPT tersebut dikenakan sanksi sesuai undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Baca juga: Pemerintah beri insentif pajak untuk pembelian mobil dan bus listrik
"Seharusnya, tidak ada lagi wajib pajak pribadi yang terlambat menyampaikan SPT karena proses penyampaian dilakukan secara daring atau online. Sedangkan sanksi yang terlambat dikenakan denda Rp100 ribu untuk setiap wajib pajak pribadi," kata Imanul Hakim.
Imanul Hakim mengatakan pihaknya terus memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait kewajiban penyampaian SPT bagi setiap wajib pajak, sehingga kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban tahunannya tersebut meningkat.
"Selain itu, kami meningkatkan pelayanan perpajakan guna memudahkan wajib pajak menyampaikan kewajiban seperti membentuk layanan di luar kantor berupa pojok-pojok pajak. Dan yang perlu diingat, penyampaian SPT bukan membayar pajak," kata Imanul Hakim.
Baca juga: KPK sita puluhan tas mewah dari rumah eks pejabat pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Kamis, mengatakan capaian penyampaian SPT per 31 Maret 2023 sebanyak 249.354 wajib pajak, meningkatkan dibandingkan periode sama 2022 yang hanya 214.439 wajib pajak.
"Tren wajib pajak pribadi yang menyampaikan SPT tersebut tumbuh positif sebesar 16,28 persen. Tren ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta tidak terpengaruh isu viral terkait pejabat pajak," katanya.
Baca juga: Sebanyak 249.354 wajib pajak di Aceh sampaikan SPT, tercapai 65 persen dari target
Didampingi Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Ridho Syafruddin, Imanul Hakim mengatakan target penyampaian SPT juga mengalami peningkatan. Target penyampaian SPT pada 2022 sebanyak 318.475 wajib pajak, meningkat menjadi 381.663 wajib pajak.
"Walau per 31 Maret 2023 tidak terpenuhi, kami optimis target tersebut bisa terpenuhi per 31 Desember 2023. Hal yang sama terjadi pada 2022, di mana target SPT 318.474 wajib pajak dengan capaian per 31 Maret hanya 214.439 atau 67,33 persen dan capaian per 31 Desember 2022 menjadi 340.520 wajib pajak atau 107,55 persen," kata Imanul Hakim.
Imanul Hakim mengatakan kendati batas waktu penyampaian SPT pada 31 Maret, namun wajib pajak pribadi masih tetap bisa menyampaikan SPT melewati batas waktu tersebut. Keterlambatan penyampaian SPT tersebut dikenakan sanksi sesuai undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Baca juga: Pemerintah beri insentif pajak untuk pembelian mobil dan bus listrik
"Seharusnya, tidak ada lagi wajib pajak pribadi yang terlambat menyampaikan SPT karena proses penyampaian dilakukan secara daring atau online. Sedangkan sanksi yang terlambat dikenakan denda Rp100 ribu untuk setiap wajib pajak pribadi," kata Imanul Hakim.
Imanul Hakim mengatakan pihaknya terus memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait kewajiban penyampaian SPT bagi setiap wajib pajak, sehingga kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban tahunannya tersebut meningkat.
"Selain itu, kami meningkatkan pelayanan perpajakan guna memudahkan wajib pajak menyampaikan kewajiban seperti membentuk layanan di luar kantor berupa pojok-pojok pajak. Dan yang perlu diingat, penyampaian SPT bukan membayar pajak," kata Imanul Hakim.
Baca juga: KPK sita puluhan tas mewah dari rumah eks pejabat pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023