Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menyatakan jumlah korban pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berinisial bertambah menjadi 16 orang.
 
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera  di Aceh Utara, Jumat, mengatakan sebelumnya korban yang melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berjumlah empat orang.
 
"Penambahan jumlah korban pencabulan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban," katanya. 

Baca juga: Polres Aceh Utara tangkap oknum guru diduga cabuli tujuh murid
 
Dari hasil pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara bersama pihak Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara bertemu orang tua dan murid lain di SD tempat pelaku mengajar.
 
"Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di sekolah itu, kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan, jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku M," katanya.
 
Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.
 
"Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya yang menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara," kata Kasat Reskrim.
 
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang juga guru agama di sebuah sekolah dasar karena diduga mencabuli tujuh muridnya.

Baca juga: YLBH soroti putusan bebas pelaku pencabulan anak SD di Aceh Barat
 
Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara sejak 29 Maret 2023. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara. 
 
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar.

 
Baca juga: Polisi tangkap pria diduga cabuli anak tiri

Pewarta: Dedi Syahputra

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023