Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor tidak mempermainkan harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan ada sanksi tegas jika pedagang maupun distributor mempermainkan harga kebutuhan pokok masyarakat.
"Idul Fitri merupakan momentum yang dirayakan setiap tahun. Saat menjelang Idul Fitri, terjadi peningkatan permintaan, namun jangan menjadikan kenaikan permintaan tersebut sebagai kesempatan menaikkan harga seenaknya," Ridho Pamungkas.
Baca juga: Nyaris tak ada lagi peternak ayam mandiri di Sumut, mengarah pada kartel yang monopoli harga
Menurut Ridho, memang secara hukum pasar harga mengalami kenaikan apabila permintaan meningkat. Akan tetapi, kenaikan tersebut haruslah wajar dan sesuai mekanisme pasar, bukan karena kehendak pedagang atau pun distributor.
"Kami akan terus memantau harga dan pergerakan serta distribusi dan pasokannya. Hal itu untuk memastikan tidak ada penimbunan maupun praktik curang lainnya yang menyebabkan lonjakan harga," kata Ridho Pamungkas.
Ridho Pamungkas juga mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun bahan pangan atau kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri. Penimbunan bahan pokok tersebut bisa menyebabkan kepanikan masyarakat serta lonjakan harga.
Baca juga: KPPU ingatkan pedagang di Aceh tidak timbun bahan pangan
"Bila kedapatan, pedagang maupun distributor yang menimbun kebutuhan pokok dapat didenda minimal Rp1 miliar serta maksimal dihitung berapa lama penimbunan berlangsung," kata Ridho Pamungkas.
Kepada masyarakat, Ridho Pamungkas mengimbau agar menjadi konsumen yang bijaksana dengan tidak memborong kebutuhan pokok secara berlebihan. Hal ini juga akan menimbulkan kepanikan, sehingga harganya tidak terkontrol.
"Terkait dengan distribusi pasokan kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri ke Aceh, saat ini relatif lancar. Begitu juga dengan harga kebutuhan pokok relatif terkendali," kata Ridho Pamungkas.
Baca juga: KPPU selidiki dugaan persekongkolan proyek jalan tahun jamak di Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan ada sanksi tegas jika pedagang maupun distributor mempermainkan harga kebutuhan pokok masyarakat.
"Idul Fitri merupakan momentum yang dirayakan setiap tahun. Saat menjelang Idul Fitri, terjadi peningkatan permintaan, namun jangan menjadikan kenaikan permintaan tersebut sebagai kesempatan menaikkan harga seenaknya," Ridho Pamungkas.
Baca juga: Nyaris tak ada lagi peternak ayam mandiri di Sumut, mengarah pada kartel yang monopoli harga
Menurut Ridho, memang secara hukum pasar harga mengalami kenaikan apabila permintaan meningkat. Akan tetapi, kenaikan tersebut haruslah wajar dan sesuai mekanisme pasar, bukan karena kehendak pedagang atau pun distributor.
"Kami akan terus memantau harga dan pergerakan serta distribusi dan pasokannya. Hal itu untuk memastikan tidak ada penimbunan maupun praktik curang lainnya yang menyebabkan lonjakan harga," kata Ridho Pamungkas.
Ridho Pamungkas juga mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun bahan pangan atau kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri. Penimbunan bahan pokok tersebut bisa menyebabkan kepanikan masyarakat serta lonjakan harga.
Baca juga: KPPU ingatkan pedagang di Aceh tidak timbun bahan pangan
"Bila kedapatan, pedagang maupun distributor yang menimbun kebutuhan pokok dapat didenda minimal Rp1 miliar serta maksimal dihitung berapa lama penimbunan berlangsung," kata Ridho Pamungkas.
Kepada masyarakat, Ridho Pamungkas mengimbau agar menjadi konsumen yang bijaksana dengan tidak memborong kebutuhan pokok secara berlebihan. Hal ini juga akan menimbulkan kepanikan, sehingga harganya tidak terkontrol.
"Terkait dengan distribusi pasokan kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri ke Aceh, saat ini relatif lancar. Begitu juga dengan harga kebutuhan pokok relatif terkendali," kata Ridho Pamungkas.
Baca juga: KPPU selidiki dugaan persekongkolan proyek jalan tahun jamak di Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023