Seorang saksi pada persidangan harimau mati di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menyebutkan kasus matinya harimau sumatra di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, bukan unsur kesengajaan.
"Bukan karena ada unsur kesengajaan, bukan juga untuk diperniagakan, melainkan karena faktor keselamatan jiwa, dan menyelamatkan harta bendanya," kata Samsul Bahri, saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama, didampingi Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Sedangkan terdakwa yakni Syahril, warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur dan dampingi oleh penasehat hukumnya.
Samsul Bahri yang juga menjabat sebagai Keuchik (kepala desa) Peunaron Lama tersebut dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa dirinya mengenal baik terdakwa sebagai warganya.
Saksi juga membenarkan kambing yang dimakan oleh harimau tersebut sebelumnya sudah diletakkan racun oleh terdakwa. Dan saat penemuan harimau mati saksi juga berada di tempat kejadian.
"Harimau sering masuk ke perkampungan dan memakan ternak warga. Konflik petani dengan harimau sudah lama terjadi dan kami juga sering melaporkan ke BKSDA. Namun belum ada penanganan efektif seperti yang diharapkan masyarakat," kata Samsul Bahri.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan pada Selasa (23/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Bukan karena ada unsur kesengajaan, bukan juga untuk diperniagakan, melainkan karena faktor keselamatan jiwa, dan menyelamatkan harta bendanya," kata Samsul Bahri, saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama, didampingi Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Sedangkan terdakwa yakni Syahril, warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur dan dampingi oleh penasehat hukumnya.
Samsul Bahri yang juga menjabat sebagai Keuchik (kepala desa) Peunaron Lama tersebut dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa dirinya mengenal baik terdakwa sebagai warganya.
Saksi juga membenarkan kambing yang dimakan oleh harimau tersebut sebelumnya sudah diletakkan racun oleh terdakwa. Dan saat penemuan harimau mati saksi juga berada di tempat kejadian.
"Harimau sering masuk ke perkampungan dan memakan ternak warga. Konflik petani dengan harimau sudah lama terjadi dan kami juga sering melaporkan ke BKSDA. Namun belum ada penanganan efektif seperti yang diharapkan masyarakat," kata Samsul Bahri.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan pada Selasa (23/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023