Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resort Aceh Utara, Provinsi Aceh memusnahkan 750 karung atau sekitar 6 ton bawang merah ilegal dengan cara dibakar di halaman Polres setempat, Selasa.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Waka Polres Kompol Suwalto kepada wartawan menyebutkan, bawang ilegal itu berasal dari luar negeri yang ingin diselundupkan pada Minggu (11/12).
"Bawang ini ditangkap di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong (desa) Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar pukul 04.30 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat," kata Kompol Suwalto.
Kompol Suwalto menambahkan, begitu menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sebuah Colt Diesel dari arah Medan menuju Banda Aceh, maka tim Opsnal satuan Reskrim Polres Aceh Utara, langsung memberhentikan truk jenis Colt Diesel, bernomor polisi BK 9414 CA.
Begitu diperiksa, di dalam truk yang dikemudikan RS (40), warga asal Gampong Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang itu, ternyata berisi bawang merah.
Saat diminta dokumen lengkap, sang sopir tidak bisa menunjukkannya. Karena tidak memiliki dokumen sah, bawang merah dan sopir lalu diamankan ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.
Tambahnya lagi, sepanjang tahun 2016, Polres Aceh Utara sudah dua kali memusnahkan bawang merah ilegal. "Pada akhir April 2016, kita musnahkan sebanyak 647 karung hasil sitaan di Kecamatan Tanah Pasir," sebut Kompol Suwalto.
Sementara itu, dalam pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kompol Suwalto itu, turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon serta dari Stasiun Karantina Kelas I, Banda Aceh.
Sedangkan pria yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu juga ikut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti dimaksud.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016