Dua tersangka kasus korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe ditempatkan dalam satu sel karantina yang sama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh. Kedua tersangka tersebut yakni mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi.
Pihak Lapas Lhokseumawe ketika dikonfirmasi, Selasa, menyatakan keduanya ditempatkan di satu sel karantina yang sama karena tidak ada perlakuan khusus. Sementara itu, pihak kejaksaan sebenarnya menginginkan kedua tersangka dipisahkan di sel berbeda. Tujuannya agar tidak saling komunikasi yang berpotensi menimbulkan skenario jahat untuk digunakan di persidangan.
"Suaidi Yahya dan Hariadi ditempatkan dalam satu sel karantina. Tidak ada perlakuan khusus terhadap dua tersangka tersebut, keduanya sama dengan tahanan-tahanan lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi di Lhokseumawe, Selasa.
Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Dikatakan Efendi, pihaknya tidak akan membeda-bedakan semua tahanan yang dititipkan ke Lapas Lhokseumawe, baik itu kasus besar maupun kasus kecil. Semuanya akan ditempatkan ke kamar atau sel karantina terlebih dahulu selama 16 hari.
"Saat ini kondisi Suaidi Yahya sehat dan tidak ada terlampir surat yang menyatakan dari keterangan dokter bahwa dia kurang sehat. Jadi tidak ada prioritas apapun dan semuanya disamakan dengan tahanan lainnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan garansi dari Lapas Lhokseumawe untuk tidak menempatkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Tersangka Suaidi Yahya sempat dibawa ke Lapas Lhoksukon, namun dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe karena faktor kesehatan. Dua tersangka ini ditempatkan di tempat yang berbeda agar tidak bisa saling berkomunikasi," tutupnya.
Baca juga: Suaidi Yahya tersangka korupsi PT RS Arun dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Pihak Lapas Lhokseumawe ketika dikonfirmasi, Selasa, menyatakan keduanya ditempatkan di satu sel karantina yang sama karena tidak ada perlakuan khusus. Sementara itu, pihak kejaksaan sebenarnya menginginkan kedua tersangka dipisahkan di sel berbeda. Tujuannya agar tidak saling komunikasi yang berpotensi menimbulkan skenario jahat untuk digunakan di persidangan.
"Suaidi Yahya dan Hariadi ditempatkan dalam satu sel karantina. Tidak ada perlakuan khusus terhadap dua tersangka tersebut, keduanya sama dengan tahanan-tahanan lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Efendi di Lhokseumawe, Selasa.
Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Dikatakan Efendi, pihaknya tidak akan membeda-bedakan semua tahanan yang dititipkan ke Lapas Lhokseumawe, baik itu kasus besar maupun kasus kecil. Semuanya akan ditempatkan ke kamar atau sel karantina terlebih dahulu selama 16 hari.
"Saat ini kondisi Suaidi Yahya sehat dan tidak ada terlampir surat yang menyatakan dari keterangan dokter bahwa dia kurang sehat. Jadi tidak ada prioritas apapun dan semuanya disamakan dengan tahanan lainnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan garansi dari Lapas Lhokseumawe untuk tidak menempatkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Tersangka Suaidi Yahya sempat dibawa ke Lapas Lhoksukon, namun dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe karena faktor kesehatan. Dua tersangka ini ditempatkan di tempat yang berbeda agar tidak bisa saling berkomunikasi," tutupnya.
Baca juga: Suaidi Yahya tersangka korupsi PT RS Arun dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023