Lhokseumawe (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp500 juta dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) berinisial AG, yang diduga merupakan aliran dana kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan bahwa pengembalian uang dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp500 juta tersebut merupakan pengembalian untuk kedua kalinya dilakukan mantan Dirut PTPL.
"Dengan pengembalian atau penyitaan uang aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta, maka total uang yang dikembalikan oleh AG sebesar Rp1 miliar rupiah," katanya.
Baca juga: Sekdako Lhokseumawe T Adnan kembalikan uang aliran dana korupsi RS Arun
Dikatakan Therry, hingga saat ini total uang negara yang sudah berhasil diselamatkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yakni mencapai Rp10,497 miliar.
"Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar," kata Therry Gutama didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Saifuddin.