Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menunda persidangan dengan perkara korupsi dengan terdakwa Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
"Sidang ditunda hingga minggu depan karena terdakwa berhalangan hadir karena sakit," kata R Hendrar, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Pada persidangan tersebut, Hendrar didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Jaksa limpahkan perkara korupsi RS Arun Lhokseumawe ke pengadilan
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Uli Herman. Turut hadir penasihat hukum terdakwa, yakni Sofian Adami, Syamsul Rizal, dan T Fakhrial Dani.
Pada persidangan tersebut juga diperlihatkan secara virtual terdakwa Suaidi Yahya yang terbaring di tempat tidur. Saat itu, Wali Kota Lhokseumawe 2017-2022 itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.