Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho terhadap pembunuhan dua petani di Kabupaten Aceh Besar.

Hakim Humas PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan perkara tersebut dengan lima terdakwa yang sebelumnya dihukum tujuh hingga sembilan tahun penjara.

"Berdasarkan putusannya, majelis hakim PT Banda Aceh menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar. Putusan menguatkan tersebut sama dengan putusan sebelumnya," kata Taqwaddin.

Adapun lima terdakwa dalam perkara pembunuhan tersebut yakni Nazar dengan hukum tujuh tahun penjara, Darwis dan Zardan masing-masing dihukum delapan tahun penjara. Serta Tarmizi dan Feriadi masing-masing dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Kronologi mahasiswa perkosa anak Pj Gubernur Papua Pegunungan hingga meninggal dunia

Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho karena melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sehingga menyebabkan kematian dua petani yakni Ridwan dan Maimun. 

Keduanya meninggal dunia setelah ditembak saat pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada 12 Mei 2022 malam.

 

Taqwaddin mengatakan kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama mengenai terbuktinya perbuatan para terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan," kata Taqwaddin.

Kemudian, kata Taqwaddin, majelis hakim tinggi juga berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan sesuai dengan peran serta masing-masing terdakwa. Serta pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan.

"Oleh karena itu, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan diambil alih sebagai pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan tinggi dalam memutus perkara pembunuhan tersebut," kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc.

Baca juga: Lelaki tua di Aceh Besar bunuh istri saat tidur karena diduga perselingkuhan
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023