Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengeksekusi cambuk dua terpidana maisir atau judi setelah dinyatakan terbukti melanggar syariat islam.

"Kedua terpidana terbukti melakukan jarimah maisir melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, di Lhokseumawe, Jumat.

Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terpidana yakni Maulana Ichsan dan Azhari Abbas yang merupakan warga setempat itu berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
 
Rusydi mengatakan, untuk terpidana Maulana Ichsan dicambuk sebanyak tujuh kali dan Azhari Abbas dihukum sebanyak 26 kali cambuk.

Jumlah hukuman cambuk terhadap kedua terpidana tersebut setelah dipotong masa tahanan yakni Maulana Ichsan dikurangi tiga kali dan Azhari Abbas empat cambukan. 

"Pelaksanaan uqubat cambuk ini difasilitasi Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Kedua terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan dua warga kota Lhokseumawe yang menjalani hukum cambuk tersebut karena dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayat oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

"Dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam, baik maisir maupun pelanggaran lainnya," kata Heri Maulana.

Baca juga: Pelaku zina yang digerebek dalam mobil jalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023