Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar menerima keluhan nelayan Aceh Timur terkait pemberlakuan Surat Edaran (SE) Menteri KKP RI terbaru yang mewajibkan setiap kapal melaut di atas 12 mil wajib bermigrasi ke pusat.

"Kepada Wali Nanggroe nelayan juga mengeluhkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditentukan dalam SE KKP tersebut ," kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M Nasir Syamaun, di Banda Aceh, Senin.

Keluhan tersebut disampaikan para nelayan saat adanya kunjungan Wali Nanggroe Aceh ke pelabuhan Idi Aceh Timur dan diskusi bersama Panglima Laot Lhok Kuala Idi, serta para nelayan di sana.

Baca juga: Peringati kemerdekaan RI, nelayan Aceh tak melaut setiap 17 Agustus

Panglima Laot Lhok Kuala Idi, Husaini mengeluhkan ketentuan setiap kapal yang melaut di atas 12 mil wajib bermigrasi ke pusat, dan kewenangan Aceh hanya untuk beroperasi dengan kapal berkapasitas GT 60.

Kemudian, SE tersebut juga menetapkan besaran PNBP atau retribusi yang memberatkan yaitu lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.

“Ini sangat memberatkan nelayan, belum lagi harga acuan yang ditetapkan yang ditetapkan untuk setiap kilogram hasil tangkapan bukanlah harga Aceh, tetapi Sumatera,” kata Husaini. 

 

Merespon keluhan nelayan, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta kepada nelayan yang bernaung di bawah lembaga Panglima Laot untuk membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat dan stakeholder lainnya.

“Dengan dasar surat tersebut, maka akan menjadi bahan bagi saya untuk berbicara dengan berbagai pihak, baik di tingkat Aceh hingga ke Pemerintah Pusat,” kata Tgk Malik Mahmud.

Sementara itu, Anggota DPR Aceh Tgk Yunus menuturkan bahwa SE KKP RI tersebut juga telah ditembuskan kepada Gubernur Aceh. Di mana, dalam poin kedua SE tersebut diminta kepada Gubernur Aceh untuk membentuk tim.

"Dan itu belum ada, tetapi sudah ada penangkapan boat yang belum siap migrasi ke KKP. Ini perlu disikapi secepatnya," kata Tgk Yunus dalam sidang paripurna DPR Aceh.

Seperti diketahui, Menteri KKP RI Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan. 

Kebijakan itu sebagai upaya untuk mendukung transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional serta menyukseskan kebijakan penangkapan ikan terukur.


Baca juga: Korem Lilawangsa bagikan 720 bendera untuk nelayan Aceh sambut HUT RI

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023