Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap-II tahun 2023 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) belum ada kepastian untuk ditransfer ke kas desa, sehingga gaji 152 keuchik dan perangkat Gampong di daerah itu sudah lima bulan belum terbayarkan.

Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Abdya, Wildan di Blangpidie, Rabu, mengatakan tersendatnya transfer ADG tahap-II ke 152 Gampong tersebut terjadi setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212. Menurut dia, setelah PMK 212 tersebut dikeluarkan dan diterapkan, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten sudah dibatasi oleh Pemerintah pusat, sehingga ADG tahap-II untuk Gampong-Gampong belum bisa didistribusikan lantaran tidak tersedianya anggaran.

“Total anggaran ADG tahun 2023 untuk 152 Gampong di Abdya sekitar Rp42 milyar. Dulu dana ini dari kas daerah ditransfer ke kas Gampong empat tahap. Setiap tahap sebesar 25 persen dari total anggaran,” ungkapnya saat ditanya wartawan 

Baca juga: DPMG: 321 Gampong di Aceh Barat sudah terima dana desa sebesar Rp117,6 miliar lebih

Ia mengungkapkan sebelum keluarnya PMK, ADG tahap pertama sebesar 25 persen untuk kebutuhan Januari hingga Maret 2023 sudah di transfer ke kas Gampong , baik untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya ataupun untuk kebutuhan lainnya.

Namun, tambah dia, setelah peraturan tersebut diterapkan, transfer Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kabupaten dibatasi oleh pusat, sehingga berefek pada ADG tahap-II belum bisa didistribusikan ke Gampong-Gampong lantaran tidak tersedianya anggaran.
 

Sementara DAU yang ditransfer dari pusat ke daerah sekarang sudah ditentukan penggunaan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan,  pekerjaan umum dan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)  

“Kalau kita ambil kebijakan membayar ADG sekarang dengan dana itu kita khawatirkan nanti terganggu kegiatan lain di kabupaten. Apalagi DAU sekarang tidak diperbolehkan penggunaannya untuk yang lain. Jadi, sangat berbeda dengan dulu,” ungkapnya 

Dulu lanjut dia, penggunaan DAU tidak begitu ditentukan sehingga sebesar 10 persen dari total dana tersebut di transfer oleh daerah ke Pemerintahan desa, baik untuk kebutuhan siltap maupun untuk kebutuhan lain yang telah diprogramkan desa. 

“Sekarang sudah berbeda, DAU ini hanya untuk gaji pegawai tambah operasional. Jadi, kalau kita paksakan untuk membayar sekarang, kita takutkan nanti pada akhir tahun ada paket-paket pisik tidak bisa bayar, karena uangnya sudah digunakan untuk ADG ini,”ungkapnya

Kabid Perbendaharaan tersebut juga mengaku belum bisa memberikan kepastian kapan ADG tersebut distribusikan karena sudah dibatasinya dana transfer dari pusat pasca keluarnya PMK nomor 212 tersebut.      

“Belum bisa saya pastikan itu. Paling-paling solusinya nanti kita hitung ulang anggarannya. Bila  mencukupi akhir tahun nanti baru di transfer semua ke desa-desa,”paparnya 

Menyikapi hal tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten disarankan secepatnya mencari solusi terkait ketersediaan ADG tersebut sebagai upaya untuk mencegah agar Dana Desa (DD) yang dari sumber APBN tidak dipinjam pakaikan untuk siltap karena dapat menimbulkan persoalan baru di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Disimpan dalam jok motor, Rp74 juta dana desa Gampong Blang Riek Pidie raib

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023