Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyerahkan dana alokasi gampong/desa (DAG) tahun 2015 kepada seluruh keuchik (kepala desa) untuk pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
Penyerahan DAG tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang disaksikan Ketua DPRK Lhokseumawe Muhammad Yasir di Lhokseumawe, Senin.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPM) Kota Lhokseumawe Iskandar mengatakan, selain dana gampong, desa juga akan dapat dana desa dan Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG).
"Ini sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta masyarakat, peningkatan prakarsa serta pemberdayaan masyarakat yang bertujuan kesejahteraan masyarakat," ujar Iskandar.
Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menambahkan, penyelenggaraan kewenangan desa yang didanai APBK bukan hal baru bagi Pemko Lhokseumawe.
Sejak tahun 2007, Pemko Lhokseumawe telah menjalankan pengalokasian dana kepada desa yang disebut ADG.
"Bahkan, untuk Provinsi Aceh, Kota Lhokseumawe merupakan satu-satunya pemerintahan kabupaten/kota yang mendanai kegiatan pemerintahan desa. Mulai dari gaji aparatur desa, kegiatan fisik hingga kebutuhan pembangunan masing-masing desa," ungkap Suaidi.
Bahkan, sebutnya lagi, untuk tahun 2015, khusus untuk desa, Pemko Lhokseumawe menganggarkan sebesar Rp20,196 miliar dana ADG untuk 68 desa yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe.
Kemudian ditambah lagi dengan dana desa dari APBN yang berjumlah total Rp19,500 miliar serta ditambah lagi dengan bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Provinsi Aceh sebesar Rp30 juta per desa.
"Kita sangat berharap kepada pemerintahan gampong, agar dalam pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan azar transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin," ucap Wali Kota Lhokseumawe.
Penyerahan DAG tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang disaksikan Ketua DPRK Lhokseumawe Muhammad Yasir di Lhokseumawe, Senin.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPM) Kota Lhokseumawe Iskandar mengatakan, selain dana gampong, desa juga akan dapat dana desa dan Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG).
"Ini sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan-kebijakan tentang desa terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta masyarakat, peningkatan prakarsa serta pemberdayaan masyarakat yang bertujuan kesejahteraan masyarakat," ujar Iskandar.
Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menambahkan, penyelenggaraan kewenangan desa yang didanai APBK bukan hal baru bagi Pemko Lhokseumawe.
Sejak tahun 2007, Pemko Lhokseumawe telah menjalankan pengalokasian dana kepada desa yang disebut ADG.
"Bahkan, untuk Provinsi Aceh, Kota Lhokseumawe merupakan satu-satunya pemerintahan kabupaten/kota yang mendanai kegiatan pemerintahan desa. Mulai dari gaji aparatur desa, kegiatan fisik hingga kebutuhan pembangunan masing-masing desa," ungkap Suaidi.
Bahkan, sebutnya lagi, untuk tahun 2015, khusus untuk desa, Pemko Lhokseumawe menganggarkan sebesar Rp20,196 miliar dana ADG untuk 68 desa yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe.
Kemudian ditambah lagi dengan dana desa dari APBN yang berjumlah total Rp19,500 miliar serta ditambah lagi dengan bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Provinsi Aceh sebesar Rp30 juta per desa.
"Kita sangat berharap kepada pemerintahan gampong, agar dalam pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan azar transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin," ucap Wali Kota Lhokseumawe.